Daftar 'Dosa' Pesepatu Roda Ketika Melintas di Jalan Gatot Subroto
Tangkapan layar - Sekelompok warga yang bermain sepatu roda di tengah jalan raya di Jakarta, Senin (9/5/2022). ANTARA/Instagram@arizapatria/dewa

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut ada tiga aturan yang dilanggar para pesepatu roda buntut melintas di ruas Jalan Gatot Subroto. Mulai dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) hingga Peraturan Kapolri (Perkap).

Aturan pertama yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Aturan itu mengatur tentang keselamatan seluruh pengguna jalan.

Sebab, pesepatu roda itu menggunakan lajur tengah yang diperuntukan bagi pengendara dengan kecepatan yang cukup tinggi.

"Karena dilakukan (bersepatu roda, red) di jalan raya yang dipergunakan untuk lalu lintas publik. Undang - Undang Lalu Lintas sangat memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna jalannya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kepada wartawan, Selasa, 10 Mei.

Kemudian, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2006. Aturan ini melarang memanfaatkan ruas jalan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan.

Aturan terakhir yakni Perkap Kapolri no 10 tahun 2012. Aturan ini mengatur penggunaan ruas jalan selain untuk kegiatan lalu lintas haruslah memiliki izin dari kepolisian.

Karena adanya ketiga aturan yang dilanggar itu, Jamal menyebu bakal memanggil komunitas pesepatu roda tersebut. Tujuannya, untuk memberikan edukasi tentang aturan-aturan tersebut.

"Kita berikan imbauan edukatif agar tidak dilakukan kegiatan yang sama. (Pemanggilan, red) jam 1 siang," kata Jamal.

Sebagai informasi, sebuah video rombongan pemain sepatu roda yang berjalan beriringan di tengah ruas jalan raya di Jalan Gatot Subroto viral di media sosial Twitter.

Video itu mendapatkan beragam respons kritikan dari para warganet karena dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.