Merasa Bersalah, Petugas PPSU yang Mengaku Uang THR Dibegal, Cium Tangan Istri di Depan Kapolsek
Ray Prama Abdulah, petugas PPSU mencium tangan istri di depan Kapolsek Sawah Besar, karena sudah berbohong mengaku dibegal/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Ray Prama Abdullah (28) petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Mangga Dua Selatan menyesali perbuatannya di Mapolsek Sawah Besar, Jumat 29 April, sore.

Ray menyesal setelah kebohongannya atas pembegalan uang THR berhasil dibongkar tim penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sawah Besar. Ray pun mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah berbohong dan membuat laporan palsu.

"Saya ingin minta maaf sebesar besarnya. Nama saya Ray Prama Abdullah, terkait laporan palsu yang saya buat, itu laporan tidak benar," kata Ray dihadapan Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom dan Kanit Reskrim AKP Wildan, Jumat 29 April, sore.

Ray meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang telah dibuatnya. Ray terpaksa berbohong jika dirinya dibegal agar dia tidak dimarahi istri karena uang THR menjadi PPSU telah habis untuk bermain judi online sebesar Rp4,2 juta.

"Saya benar-benar minta maaf pada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat netizen. Karena atas kejadian ini, saya terlibat dan saya minta maaf kepada istri saya, anak saya juga, karena kesalahan saya maen judi slot," ujarnya.

Kisah yang dialami Ray kala dirinya harus berurusan dengan Kepolisian karena berbohong menjadi salah satu contoh di masyarakat bahwa dampak bermain judi sangat merugikan dan berdampak buruk.

"Saya mengimbau kepada kalian, masyarakat jangan sesekali mengambil contoh seperti saya, jangan bohong, jangan memberitakan yang tidak benar, kita harus cari fakta sebenarnya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ray Prama Abdullah (28) petugas PPSU Kelurahan Mangga Dua Selatan akhirnya dapat bernafas lega. Dirinya terbebas dari jeratan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Ray seharusnya bersyukur atas itikad baik Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom. Meski Ray telah membuat laporan palsu dan membuat gaduh masyarakat serta pihak Kepolisian, namun Ray mendapat ampunan dari tim penyidik yang mengedepankan sisi kemanusiaan.

"Perkara yang kita nilai ada sisi kemanusiaannya," kata Kompol Maulana kepada VOI, Jumat 29 April.

Seharusnya, Ray dijerat Pasal 220 KUHP atas memberitahukan atau mengadukan telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan.

Ray juga telah membuat laporan kepolisian dengan nomor 25/K/IV/2022/PMJ/Restro JP/Sek SB, tanggal 27 April 2022 atas kasus pembegalan uang THR yang ternyata hoaks.

Kompol Maulana Mukarom mengatakan, penyidik menilai perkara itu dapat ditempuh melalui jalur lain diluar hukum pidana, dengan memegang asas ultimum remedium yang merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia.

Penyidik tidak menempuh jalur hukum dengan pertimbangan yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga.

"Yang bersangkutan memiliki anak balita yang masih butuh peran ayah dan dia mengakui bersalah atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi," ujarnya.

(Rizky Sulistio)