Kemenag Maluku Utara Dapat Kuota Haji 491 Jamaah
Kepala Kemenag Malut, Hi Sarbin Sehe/Foto: Antara

Bagikan:

TERNATE - Kantor Kementerian Agama Maluku Utara menyebutkan pemerintah menyediakan kuota haji 46 persen bagi calon jamaah haji untuk khususnya bagi wilayah Maluku Utara pada musim haji tahun 2022.

"Untuk kuota haji Malut pada tahun 2019 ada 1.076 dan untuk tahun ini pemerintah Arab Saudi memberikan kuota 46 persen, sehingga Malut bisa mendapat kuota 491 atau 1.076 x 46 persen," kata Kepala Kemenag Malut, Hi Sarbin Sehe di Ternate, Senin 24 April.

Dia menyatakan, meskipun begitu penetapan kuota haji masih Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), sehingga kepada calon jamaah haji diharapkan bersabar.

Sarbin Sehe menjelaskan, nantinya kuota tersebut akan didistribusikan ke masing-masing kabupaten/kota dan sebagian Provinsi di Indonesia tidak mendistribusikan kuota ke kabupaten/kota, sehingga kuota yang digunakan adalah kuota Provinsi.

Meski demikian, Kakanwil Kemenag Malut telah mengingatkan calon jemaah haji yang dapat menunaikan rukun Islam yang ke lima ini dibatasi usia di bawah 65 tahun, ini merupakan salah syarat yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi dalam pelaksanaan haji di tahun 2022 akibat dari pandemi COVID-19 belum tuntas.

Oleh karena itu, Sarbin Sehe mengimbau kepada kepala KUA di Provinsi Malut yang juga sebagai peserta Orientasi Pelopor Moderasi Beragama untuk membantu menyampaikan serta menjelaskan kepada masyarakat agar tidak ada kesalahan informasi terkait keberangkatan haji khususnya di Malut.

Dikutip Antara, Sarbin Sehe menyebut, kuota yang telah ditetapkan akan kita distribusi ke kabupaten/kota se-Malut dalam rangka pemerataan dan keadilan.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi resmi menyepakati jumlah kuota haji Indonesia tahun 2022 dengan jumlah 100.051 jamaah dan Kerajaan Arab Saudi memang sudah membuat persyaratan jemaah yang berangkat haji tahun ini. Ada 2 syarat yang ditentukan.

Selain itu, untuk usia maksimal 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap COVID-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi dan jamaah yang berasal dari luar Kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.