Pelayanan Vaksinasi Narapidana di Sumsel Capai 91,8 Persen
Vaksinasi di Sumsel/Foto: Antara

Bagikan:

PALEMBANG - Realisasi pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tahanan di 20 lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara di wilayah Sumatera Selatan cukup tinggi mencapai 91,8 persen.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, di Palembang, Senin 18 April, menjelaskan berdasarkan data hingga April 2022 ini telah dilakukan pelayanan vaksinasi dosis pertama kepada 15.136 orang WPB dan tahanan atau 91,8 persen dari target 16.486 orang.

Sedangkan untuk vaksinasi dosis kedua telah diberikan kepada 6.970 orang, dan dosis ketiga atau vaksinasi penguat (booster) telah diberikan kepada 6.432 WBP dan tahanan.

“Pelayanan vaksinasi akan terus dilakukan percepatan hingga semuanya mendapat vaksin booster guna mewujudkan kekebalan komunal antisipasi penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan lapas/rutan," ujar Kadivpas Bambang dikutip Antara.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan untuk mewujudkan kekebalan komunal secara maksimal di lapas dan rutan, pihaknya berupaya melakukan percepatan pelayanan vaksinasi dengan menggandeng pihak Polda dan Badan Intelijen Nasional Daerah (Binda) Sumsel.

"Kami berupaya segera menuntaskan pelayanan vaksinasi COVID-19 dosis pertama untuk 16.486 WBP dan tahanan yang tinggal sedikit lagi sekitar 8,2 persen dan melanjutkan percepatan pelayanan untuk dosis kedua dan booster," ujar Harun.

Dia menjelaskan, seluruh tahanan dan WBP yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di provinsi setempat memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum untuk mendapatkan vaksinasi sebagai tindakan antisipasi penularan virus corona jenis baru itu.

Dengan vaksinasi tersebut diharapkan tercipta kekebalan komunal di lingkungan lapas dan rutan yang termasuk tempat berisiko tinggi terjadinya penularan COVID-19.

Selain vaksinasi, untuk memberikan perlindungan terhadap tahanan dan WBP serta petugas rutan dan lapas, pihaknya menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat seperti wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik secara ketat di lingkungan rutan dan lapas.

Sementara bagi tahanan atau WBP baru, pihaknya mewajibkan penghuni baru itu untuk tes COVID-19 dan karantina sesuai dengan ketentuan selama 14 hari di sel khusus, ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel.