Takut Ada Kecemburuan Sosial, Kecamatan Taba Penanjung Bengkulu Tengah Tolak Penyaluran Minyak Goreng Curah
Ilustrasi penyaluran minyak goreng curah. (Foto via Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak empat kecamatan di Bengkulu Tengah menolak penyaluran minyak goreng curah. Penyebabnya adalah kekhawatiran bakal adanya kecemburuan sosial.

Empat kecamatan tersebut adalah Taba Penanjung, Talang Empat, Bang Haji dan Karang Tinggi. Camat Taba Penanjung, Noni Oktarina, menjelaskan, pihaknya menolak pendistribusian minyak goreng curah tersebut sebab telah ditolak forum kades pada rapat beberapa hari lalu.

Sebab ketersediaan minyak goreng curah tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan warga yang ada di desa-desa.

"Minyak goreng tidak akan cukup untuk menampung jumlah seluruh KK di desa-desa, takut ada kecemburuan sosial masyarakat terjadi serta minyak goreng saat ini ketersediaan nya sudah terbilang banyak," terangnya, seperti dikutip Antara, Sabtu 9 April.

Sementara itu, Kepala Disdagperinkop dan UKM Kabupaten Bengkulu Tengah, Sugeng Oswari mengatakan hal berbeda. Dia menyebut, keempat kecamatan tersebut menolak karena minyak goreng kemasan telah banyak beredar di warung-warung.

"Berdasarkan hasil rapat dengan camat ada tujuh kecamatan yang setuju untuk disalurkan minyak goreng curah," kata Sugeng.

Untuk pendistribusian minyak goreng curah akan disalurkan menjadi dua tahap, tahap pertama akan disalurkan ke Kecamatan Pondok Kelapa, Kecamatan Pondok Kubang, Kecamatan Merigi Kelindang dan Kecamatan Semidang Lagan dengan total minyak goreng curah sebanyak delapan ton.

Selanjutnya untuk tahap kedua akan disalurkan ke Kecamatan Merigi Sakti, Kecamatan Pematang Tiga dan Kecamatan Pagar Jati sebanyak delapan ton.

Lanjut Sugeng, minyak goreng curah tersebut akan disalurkan melalui tangki milik warung atau toko penerima di kecamatan sehingga warga sekitar dapat langsung melakukan pembelian di toko atau warung bersangkutan.

Untuk harga jual harus sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu Rp14 ribu per liter.

"Untuk toko atau warung penerima telah menandatangani perjanjian fakta integritas dan menyiapkan identitas diri seperti KTP dan NPWP," ujarnya.