Polda Jateng Temukan Minyak Goreng Curah Diolah Kemasan Premium Tanpa Izin, Pabriknya di Jakarta Utara
Minyak goreng curah yang dikemas menjadi minyak goreng kemasan premium/ Foto: Dok. Polda Jateng

Bagikan:

KENDAL - Tim Satgas Pangan Polda Jateng menemukan ratusan liter minyak goreng kemasan yang diduga tidak memiliki Izin Edar. Temuan tim satgas pangan itu terjadi di pasar Boja Kendal, Senin, 4 April, disaat tim satgas melakukan pemantauan distributor minyak goreng.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora membenarkan hal tersebut, dan menegaskan kasusnya saat ini tengah dikembangkan.

"Betul kita temukan dugaan terjadinya tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen. Kami menemukan sejumlah minyak goreng kemasan dengan merek Gulent, ” terang Kombes Johanson dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 April.

Johansen juga mengungkapkan, penyelidikan tim Satgas Pangan menemukan fakta bahwa produk minyak goreng sawit kemasan tersebut belum memiliki izin edar.

"Merek tersebut tidak memiliki izin dari BPOM serta tak mempunyai sertifikat halal sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen," tandasnya.

Selain itu, tim Satgas Pangan juga menemukan ada dugaan terjadinya kegiatan repacking minyak goreng bersubsidi tanpa izin dalam kasus ini.

"Adapun barang bukti yang diamankan berupa 9 kerat minyak goreng kemasan merek Gulent isi 12 botol plastik. Adapun masing-masing botol memiliki Netto 900 gram sehingga jumlah yang diamankan sebanyak 97,2 Liter," terang Kombes Johanson.

Dari penyelidikan diketahui produsen minyak goreng kemasan merek Gulent berada di kawasan Jakarta Utara.

"Saat ini masih diselidiki lokasi pabriknya. Ditreskrimsus juga masih memeriksa sejumlah saksi dan akan melakukan klarifikasi pada pemilik merek. Semoga segera terang dan dapat diungkap tuntas dalam waktu dekat," kata Kombes Johanson.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan saat ini banyak beredar merek minyak goreng baru yang sebelumnya tidak beredar di lapangan.

"Fakta itu diungkapkan Kapolri di Jakarta berdasarkan hasil pemantauan Polri dan kementerian perindustrian. Ada modus re-packing atau mengemas ulang tanpa izin, lalu dibuat seolah-olah minyak goreng premium. Padahal isinya minyak goreng curah," kata kata Iqbal.

Karena itu, Polda Jateng mewaspadai kehadiran modus-modus ini di lapangan dan siap menindak tegas pelaku repacking (pengemasan ulang) minyak goreng curah tanpa izin, maupun bentuk pelanggaran lain terkait minyak goreng.

Dirinya juga meminta kerjasama masyarakat agar melaporkan ke polisi atau instansi terkait bila menemukan penyalahgunaan minyak goreng curah.

"Silahkan laporkan bila menemukan penyimpangan. Partisipasi dan peran serta masyarakat sangat kita apresiasi," tutupnya.