Perusahaan di Bandarlampung Diimbau Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung Wan Abdurrahman. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bagikan:

BADARLAMPUNG - Pemerintah Kota Bandarlampung di Provinsi Lampung mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayahnya membayar tunjangan hari raya (THR) pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

"Kami selalu ingatkan perusahaan untuk membayar THR Lebaran 1443 H secara penuh dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung Wan Abdurrahman di Bandarlampung, Rabu.

Ia menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun menurut peraturan berhak mendapat THR senilai satu bulan gaji dan pekerja dengan masa kurang dari satu tahun nilai tunjangannya dihitung berdasarkan masa dia bekerja.

Dia mengatakan bahwa kondisi perekonomian yang sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19 sudah mulai pulih kembali, karenanya tahun ini perusahaan-perusahaan diharapkan bisa memberikan THR penuh kepada pekerja.

"Kalau misalnya ada kendala silakan dimusyawarahkan antara perusahaan dan serikat pekerjanya. Tapi jangan sampai tidak dibayar," katanya.

Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung akan mendirikan posko pengaduan THR di lantai 8 Mal Pelayanan Terpadu Pemerintah Kota Bandarlampung.

"Pekan kedua di bulan Ramadhan 1443 H ini kita akan siapkan posko pengaduannya, dengan petugas dari Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja," kata Wan Abdurrahman.

Menurut dia, pada tahun-tahun sebelumnya pengaduan mengenai pembayaran THR yang disampaikan ke posko tidak banyak, rata-rata kurang dari 10 pengaduan.

"Macam-macam pengaduannya, ada yang terkait besaran pembayaran dan ada juga yang tidak dibayarkan THR," katanya.