Tiga Mahasiswa di Palembang Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar Gegara Solar Subsidi
Tersangka yang ditangkap Diteskrimsus Polda Sumsel terkait dengan kasus dugaan penyalah gunaan peniagaan dan atau pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi di Kota Palembang/ Antara

Bagikan:

SUMATERA SELATAN -Tiga oknum mahasiswa terancam dikenai denda sebesar Rp60 miliar dan pidana penjara selama 6 tahun terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan peniagaan dan/atau pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Ketiga tersangka tersebut berinisial MRA (21), MN (20), dan MFA (20), semuanya warga Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Muara Enim.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Barly Ramadhany di Palembang, Rabu, 6 April menyebutkan tim Subdit IV Tipidter menangkap mereka karena kedapatan mengisi solar di SPBU Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Jumat, 1 April pada pukul 15.30 WIB.

Akibat perbuatan tersebut, mereka dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 (9) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Barly, penyidik akan terus mendalami kasus dugaan tersebut meski ketiga tersangka telah mengakui perbuatannya yang dapat menimbulkan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah.

"Tersangka membenarkan telah melakukan pengisian berulang untuk memenuhi tangki modifikasi dalam mobil yang mereka bawa bermuatan 300 liter, kemudian mereka menjualnya kembali. Akan tetapi, kami masih mendalami terkait ini," kata dia.

Bersamaan dengan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang LGX warna hitam bernomor BG-1621-MF yang tangkinya sudah dimodifikasi berisikan 300 liter solar, 1 unit pompa minyak merek Ming Ya, nota pembelian, uang tunai Rp350 ribu, dan 1 unit gawai Iphone 7.

Sebelum ketiga tersangka ini, Ditreskrimsus Polda Sumsel terlebih dahulu menangkap dua tersangka dengan kasus dan lokasi yang sama pada hari Senin (28/3).

Kedua tersangka tersebut berinisial AP (32) dan AR (22). Mereka ditangkap dengan barang bukti 1 unit mobil Panther bernomor BG-1446-NW dengan tangki modifikasi bermuatan 108 liter solar subsidi.

Ia mengimbau warga untuk melapor kepada aparat berwajib bila menemukan modus serupa sehingga tidak menimbulkan dampak minor yang lebih luas.