COVID-19 Sleman: 86 Kelurahan Zona Kuning, 7 Zona Merah, 6 Zona Oranye dan 7 Zona Hijau
Objek wisata favorit Kaliurang di Kabupaten Sleman, DIY. (Antara)

Bagikan:

SLEMAN - Peta zonasi COVID-19 tingkat kelurahan di Kabupaten Sleman mencatat 86 kelurahan di wilayah itu masuk zona kuning per Minggu, 3 April. Peta tersebut dihimpun oleh Dinas Kesehatan Sleman.

"Dari peta epidemiologi COVID-19 yang diterbitkan Dinas Kesehatan Sleman, saat ini dari 86 kelurahan terdapat 66 kelurahan atau 76,8 persen yang zona kuning COVID-19," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu 6 April.

Menurut dia, untuk kelurahan yang masih zona merah COVID-19 di Sleman saat ini menyisakan tujuh kelurahan atau sebesar 8,1 persen.

"Tujuh kelurahan zona merah tersebut adalah Banyurejo, Caturtunggal, Pondokrejo, Sendangagung, Sendangmulyo, Sendangrejo, dan Kelurahan Sendangsari," katanya, melansir Antara. 

Ia mengatakan, kelurahan zona oranye ada enam atau 6,97 persen, yakni Bokoharjo, Glagaharjo, Kalitirto, Lumbungrejo, Madurejo dan Kelurahan Sumberadi.

"Kelurahan yang saat ini sudah zona hijau COVID-19 ada tujuh atau 8,1 persen, meliputi Margokaton, Sendangarum, Sumberarum, Sumbersari, Sumberagung, Sumberrahayu dan Kelurahan Sindumartani," katanya.

Shavitri mengatakan, selama dua pekan terakhir terjadi penurunan jumlah kasus COVID-19 yang signifikan, sehingga tersebut berpengaruh pada peta zonasi Kalurahan di Kabupaten Sleman.

"Kemarin (Selasa 5 April) penambahan pasien konfirmasi positif COVID-19 tercatat hanya enam kasus, dengan 20 pasien dinyatakan sembuh dan satu orang meninggal dunia. Kemudian hari ini kasus konfirmasi positif bertambah 23 kasus, sembuh 20 orang dan tidak ada pasien meninggal dunia," tuturnya.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sleman saat ini masih memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku mulai 5 hingga 18 April 2022," pungkasnya.