2 Pegawainya Disanksi Sedang, KPK Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar Etik
Ali Fikri/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri menegaskan tak ada toleransi bagi para pelaku pelanggaran etik di lembaganya.

Hal ini disampaikan untuk menanggapi keputusan Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi pada dua pegawai, yaitu SK dan DW yang terbukti bersalah melakukan perselingkuhan.

"Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 April.

Ali meminta semua pihak untuk menghormati proses penegakan etik tersebut. Tak hanya itu, KPK juga akan selalu transparan dan berupaya menegakkan kode etik.

"KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya," tegasnya.

"Kami juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi azas transparansi dalam penegakkan kode etik ini," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, SK dan DW yang merupakan pegawai KPK dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK. Keduanya terbukti berselingkuh.

Di KPK, SK bekerja sebagai admin sementara DW merupakan jaksa. Dalam petikan putusan etik Dewas KPK, pengusutan pelanggaran etik ini terjadi setelah suami SK melapor.

Keduanya dinyatakan sama-sama bersalah melanggar kode etik dan kode perilaku seperti yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Atas perbuatannya, keduanya lantas dihukum dengan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

Kemudian, Dewan Pengawas KPK juga merekomendasi agar pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan terhadap SK dan DW sehingga hukuman disiplin bisa dijatuhkan.

Adapun putusan ini diketuk pada 7 Maret lalu oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris.