Rumah Makan di Belitung Diminta Pasang Tirai Saat Umat Muslim Puasa Ramadan 2022
Ilustrasi rumah makan. (Antara)

Bagikan:

BABEL - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Belitung mengatakan tidak melarang pedagang berjualan makanan saat bulan Ramadan 2022. Namun, pemda di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu menganjurkan pengelola usaha rumah makan memasang tirai saat jam umat Muslim berpuasa.

"Pemasangan tirai atau kain penutup bertujuan untuk menghormati dan menghargai umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa," kata Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Jumat 1 Maret.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 451.1/317/II/2022 Tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan dan Rekreasi Pada Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Menurut dia, dalam surat edaran tersebut disebutkan usaha rumah makan termasuk di dalamnya restoran, warung makan, kantin, kedai kopi dan usaha kuliner lainnya yang sejenis harus menata usahanya dengan memasang tirai atau kain penutup pandangan pada siang hari.

"Mereka tetap diperkenankan buka atau menjalankan kegiatan usahanya dengan memasang tirai atau kain penutup pandangan," ujarnya.

Ia mengatakan, sedangkan usaha termasuk di dalamnya rumah makan dan minuman yang disertai hiburan (kafe), bar, pub, karaoke, warung internet, spa, panti pijat dan usaha lainnya yang sejenis ditutup selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

"Namun usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau penginapan dibuka hanya untuk melayani tamu yang menginap di hotel tersebut sampai pukul 21:00 WIB," katanya, mengutip Antara.

Ia mengimbau, para pelaku usaha dapat menjaga suasana kondusif dengan mengemas tampilan penataan usahanya, menjaga ketertiban dan keamanan dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya, memelihara rasa toleransi serta menghormati umat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Pengawasan akan dilaksanakan oleh tim patroli terpadu yang melibatkan Satpol PP, TNI/Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

"Bagi setiap orang atau badan usaha yang memiliki izin melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan dan pencabutan izin," ujarnya.