Di Hadapan Penyidik Dea OnlyFans Ngaku Bisa Kantongi Puluhan Juta per Bulan dari Konten Porno
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gusti Ayu Dewanti alias Dea telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Bahkan, hasil pemeriksaan sudah setahun Dea mengunggah konten porno ke platform OnlyFans.

"Dari pemeriksaan awal sudah berjalan satu tahun (mengunggah konten pornografi, red)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa, 29 Maret.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dea kepada penyidik mengaku melakukan hal ini karena mendapat keuntungan besar. Setidaknya puluhan juta bisa dikantongi Dea setiap bulannya.

"Penghasilan kurang lebih Rp15 sampai Rp20 juta per bulan," ungkapnya.

Namun demikian, perihal dugaan Dea menggunakan platform lain untuk mengunggah konten pornografi, Auliansyah menyebut sampai saat ini penyidik belum menemukan hal tersebut. Hanya saja, pengembangan masih dilakukan oleh pihaknya.

"Kalau platform lain dari yang bersangkutan belum ada kita temukan, yang pasti dia mendistribusikannya di OnlyFans," kata Auliansyah.

Dea OnlyFans telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pornografi. Hanya saja, penyidik memutuskan tak menahannya. Ada pun, Dea ditangkap Polda Metro Jaya di rumahnya, Malang, Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret, malam.

Penangkapan konten kreator itu diduga berkaitan dengan penyebaran konten pornografi. Sebab, Dea diketahui menjual foto dan video di situs OnlyFans.