Tak Ditahan, Dea OnlyFans Wajib Lapor Senin dan Kamis
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA -  Tersangka kasus dugaan pornografi, Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya. Dia mesti menjalani kewajiban itu seminggu dua kali.

"Kita setiap minggunya sampai hari ini kita diwajibkan lapor untuk 1 minggu 2 kali," ujar pengacara Dea, Herlambang Unco kepada wartawan, Senin, 28 Maret.

Wajib lapor ini harus dipenuhi Dea lantaran permohonan penangguhan penahannya dikabulkan penyidik.

Saat ini, Dea mesti melaksanakan wajib lapor di hari Senin dan Kamis. Tapi, kata Herlambang, mengenai waktu bisa saja berubah.

"Tidak menutup kemungkinan untuk hari-hari selanjutnya berubah," ungkapnya.

Selain itu, Herlambang menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif. Sehingga, proses kasus ini pun akan cepat rampung.

"Kita kooperatif," kata Herlambang.

Dea OnlyFans ditetapkan tersangka kasus dugaan pornografi. Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.

Dea ditangkap Polda Metro Jaya di rumahnya, Malang, Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret, malam.

Penangkapan konten kreator itu diduga berkaitan dengan penyebaran konten pornografi. Sebab, Dea diketahui menjual foto dan video di situs OnlyFans.

Sebagai informasi, OnlyFans merupakan platform media sosial berbasis situs web dengan konten berlangganan. Di platform itu pengguna pun bisa membuat dan mengunggah berbagai konten.

Pembuat konten dapat memperoleh uang dari pengguna yang berlangganan konten mereka kepada 'penggemar'. OnlyFans sendiri berbasis di London, Inggris.