Dea OnlyFans Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan
Dea OnlyFans (Instagram @gresaidss)

Bagikan:

JAKARTA - Konten kreator Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Namun, Dea tak perlu menjalani masa penahanan sementara.

"Tidak (penahanan, red)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 Maret.

Tak dilakukannya penahanan karena penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga.

Dikabulkannya penangguhan penahanan itu karena penyidik menganggap Dea tak akan menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri. Alasan itupun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dia (Dea, red) masih mahasiswi dan mau menyelesaikan kuliah," kata Zulpan.

Meski demikian, perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti mesti menjalani wajib lapor. Hanya saja, tak dirinci lebih jauh mengenai mekanisme wajib lapor tersebut.

"Terhadap yang bersangkutan dilakukan wajib lapor," kata Zulpan.

Dea OnlyFans telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pornografi. Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.

Ada pun, Dea ditangkap Polda Metro Jaya di rumahnya, Malang, Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret, malam.

Penangkapan konten kreator itu diduga berkaitan dengan penyebaran konten pornografi. Sebab, Dea diketahui menjual foto dan video di situs OnlyFans.

Sebagai informasi, OnlyFans merupakan platform media sosial berbasis situs web dengan konten berlangganan. Di platform itu pengguna pun bisa membuat dan mengunggah berbagai konten.

Pembuat konten dapat memperoleh uang dari pengguna yang berlangganan konten mereka kepada 'penggemar'. OnlyFans sendiri berbasis di London, Inggris.