Indra Kenz Simpan Rp58 Miliar di Kripto
Indra Kenz di Bareskrim Polri (Foto: Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menemukan upaya pencucian uang yang dilakukan tersangka kasus judi online berkedok trading Bimomo, Indra Kenz. Sebab, dalam akun Indodax ditemukan dana sekitar Rp200 juta.

"Kita sudah berkomunikasi marketplace Indodax, dana di sana Rp200 sekian juta," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat, 25 Maret.

Selain itu, dari hasil penelusuran pun muncul dugaan Indra Kenz menyimpan dana berupa kripto di luar negeri. Nominalnya mencapai Rp58 miliar.

Tapi, kembali ditegaskan Whisnu jika nominal ini akan terus bertambah. Sebab, penyidik yang berkerja sama dengan PPATK terus menelusuri aset-aset lain milik Indra Kenz.

"Dugaan ada Rp58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri. itu cepat kita tangani," kata Whisnu.

Menambahkan, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, untuk sementara aset yang telah disita dari Indra Kenz berupa uang, mobil mewah dan rumah.

"Kurang lebih mobil Tesla, Ferrari, uang kurang lebih Rp1,1 miliar, rumah dan bangunan 6 unit di Tangerang dan Sumut," kata Chandra.

Jika ditotal, sederet aset itu diprediksi mencapai Rp55 miliar. Tetapi, penyidik masih menelusuri aset lainnya, sehingga jumlahnya akan terus bertambah.

"Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp55 miliar," kata Chandra.

Sebagai informasi, Indra Kenz dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ada juga Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Penerapan Pasal ini merupakan upaya memiskinkan para pelaku tindak pidana agar ada efek jera.