Rencana Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik Jadi Rp1 Juta karena Sebelumnya Kurang Manusiawi
Dok VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menaikkan honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024. Nantinya, besaran yang diterima petugas KPPS menjadi Rp1 juta per orang.

Kenaikan honor tersebut berimbas pada membengkaknya anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024. Diketahui, KPU sebelumnya mengusulkan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi, mengungkapkan pada penyelenggaraan Pemilu 2019, honorarium yang diterima oleh badan ad hoc kurang manusiawi.

Dikatakannya, pada 2019 lalu, honorarium yang diterima ketua KPPS hanya sebesar Rp 550.000. Sementara jumlah honorarium yang diterima anggota KPPS sebesar Rp 500.000 per orang.

"Ini kemarin kami bicarakan, kami merencanakan untuk meningkatkan honorarium badan ad hoc. Memang kalau kita ingat honorarium badan ad hoc tahun 2019 yang lalu memang ya sebenarnya kurang manusiawi," ujar Pramono, Selasa, 22 Maret.

Pada rencana awal honorarium, petugas KPPS diusulkan minimal naik setara Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing daerah. Namun, hal itu kemudian menjadi masalah karena anggaran menjadi sangat bengkak setelah dikalkulasi.

"Kita awalnya idealnya ingin menaikkan sekurang-kurangnya setara dengan UMR," ungkap Pramono.

Pramono mengatakan setiap ada kenaikan honorarium maka anggaran yang dibutuhkan menjadi Rp 4 hingga 5 triliun.

"Sehingga anggaran yang kami butuhkan untuk kenaikan honorarium itu sekitar Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun, baru untuk kenaikan honorarium badan ad hoc itu sudah naik Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun yang sudah kami ajukan," pungkasnya.