Gerindra Desak Mendag Terbitkan Aturan Larangan Ekspor CPO
Ahmad Muzani/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Partai Gerindra mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menerbitkan aturan larangan ekspor bahan dasar minyak goreng sebagai solusi mengatasi kenaikan harga saat ini.

Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani, mengatakan Indonesia sebagai produsen crude palm oil (CPO) terbesar di dunia harus mengutamakan ketersediaan pasokan minyak sawit dalam negeri (domestic market obligation).

Ini sejalan dengan ketentuan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi; Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Untuk menekan harga minyak goreng di pasaran adalah dengan melarang sementara ekspor CPO keluar negeri," ujar Ketua Fraksi Gerindra di DPR Ahmad Muzani dalam keterangannya, Jumat, 18 Maret.

Menurutnya, negara harus berani mengambil sikap tegas untuk menentukan mekanisme pasar. Diketahui, baru-baru ini Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi justru mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022 terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Dalam aturan sebelumnya pemerintah mengatur HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Namun, dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomer 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah menjadi Rp 14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.

"Negara harus berani bersikap dan menentukan mekanisme pasar terkait minyak goreng, agar para pengusaha-pengusaha ini tidak lagi bermain mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," tegas Muzani.

Muzani menilai, kasus minyak goreng saat ini sama seperti krisis batu bara yang dihadapi Indonesia beberapa waktu lalu. Kata dia, krisis itu dapat segera diatasi oleh pemerintah dengan cara melarang ekspor batu bara, serta melakukan evaluasi terhadap perusahaan produsen batu bara untuk memprioritaskan pasokan batu bara dalam negeri.

"Jika Kemendag melalukan hal yang sama yakni mengeluarkan aturan pelarangan ekspor minyak goreng, pasti persoalan minyak goreng ini sudah teratasi jauh-jauh hari lalu. Dan masyarakat tidak akan berlarut kesulitan antre untuk mendapatkan minyak goreng," pungkas Muzani.