Baba Rafi Dipolisikan Soal Dugaan Investasi Bodong Tambak Udang
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pengusaha Hendy Setiono atau yang dikenal dengan Bos Baba Rafi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini terkait dugaan investasi bodong dengan kerugian Rp9 miliar.

"Laporan kami sudah diterima oleh SPKT di mana yang kami laporkan dengan kerugian Rp9 miliar," ujar pengacara korban, Rinto Wardana kepada wartawan, Rabu, 16 Maret.

Dalam kasus dugaan investasi bodong ini setidaknya ada 25 orang korban. Mereka tergiur dengan iming-iming dari investasi tambak udang yang ditawarkan Hendy pada 2018. Sebab, terlapor menyebut investasi ini berisiko rendah.

"Baba Rafi ini membuat semacam brosur yang menyebutkan bahwa udang Vaname ini tahan terhadap penyakit dan memang menguntungkan," ungkap Rinto.

Tapi yang terjadi sebaliknya. Bibit udang yang diklaim kuat dan tahan penyakit justru mati dan berujung dengan kerugian besar.

"Ternyata tidak terjadi, udang-udangnya pada mati mengakibatkan dia tidak bisa melakukan bagi hasil investasi karena udangnya mati, gagal panen, nggak ada uang yang bisa dibagi," kata Rinto.

Pelaporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 16 Maret 2022.

Hendy Setiono alias Baba Rafi dilaporkan dengan  Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan serta dan penggelapan serta Pasal 3,4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.