Jaringan Pengedar Sabu 1,5 Kg di Babel Dibongkar, Dua Tersangka Anak di Bawah Umur
Ilustrasi/antara

Bagikan:

PANGKALPINANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram yang melibatkan anak di bawah umur, guna memberantas peredaran narkoba di daerah itu.

"Dua dari tujuh tersangka pengedar 1,5 kilogram sabu yang diamankan ini merupakan anak di bawah umur," kata Kepala BNNP Kepulauan Babel Brigjen Zainul Muttaqien di Pangkalpinang, dilansir Antara, Kamis, 17 Maret.

Ia mengatakan kasus peredaran narkotika antarpulau yang melibatkan anak di bawah umur berhasil dibongkar pada Rabu, 16 Maret pukul 01.30 WIB di Desa Maras Senang Kabupaten Bangka, berkat kerja sama Tim Gabungan BNNP, Polda Kepulauan Babel dan masyarakat.

"Tim gabungan berhasil menggagalkan pengiriman sabu sebanyak 1,5 kilogram dari Palembang Provinsi Sumatera Selatan yang rencananya akan diedarkan di Provinsi Bangka Belitung," ujarnya.

Ia menyatakan operasi tangkap tangan pengiriman sabu seberat 1,5 kilogram diperkirakan senilai Rp2,5 miliar tersebut berhasil mengamankan tujuh orang pelaku yaitu MB (45), R (39), AS (43), W (31), DA (19), AH (11) dan M (2).

Selain pelaku, tim gabungan yang dipimpin oleh Kabid Berantas Polda Babel Kombes Dinnar W.SIK.MM juga mengamankan barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,5 KG, serta menyita 1 unit mobil minibus dan 1 unit R2 serta beberapa telepon gengam.

"Semua barang bukti saat ini dibawa ke BNNP Babel untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Menurut dia dengan pengungkapan kasus peredaran narkotika ini, diperkirakan BNNP berhasil menyelamatkan 150 ribu jiwa masyarakat di Bangka Belitung dari jeratan narkoba.

"Para pengedar narkoba ini merupakan satu jaringan dan kita akan terus mengembangkan kasus peredaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya," ujarnya.