Dugaan Korupsi Pengelolaan Kredit Bank Pembangunan Daerah, Mantan Dirut Bank Sumsel Babel Dipanggil
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Pemanggilan kembali Asfan Fikri Sanaf mantan Direktur Utrama Bank Sumsel Babel (BSB) diagendakan oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Asfan menjadi saksi terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengelolaan kredit pada bank pembangunan daerah itu.

Asfan Fikri Sanaf berhalangan hadir memenuhi agenda pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejagung yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pada Rabu, sehingga dirinya dipanggil kembali.

"Dari lima saksi, tiga yang datang penuhi pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejagung hari ini, salah satunya yang tidak datang ialah saksi Asfan. Segera akan kami lakukan pemanggilan ulang kepada mereka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan di Palembang, Rabu.

Pemeriksaan Korupsi Pengelolaan Kredit Bank Pembangunan Daerah

Menurut Radyan, pihaknya mengharapkan kepada setiap saksi untuk bisa hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan tersebut sehingga kasus dugaan korupsi pengelolaan kredit itu bisa menemui titik terang.

"Kalau mereka tidak hadir ya rugi, karena ini masih proses penyelidikan. Nanti kalau saksi kembali tidak datang dalam proses penyelidikan bisa dianggap menghalang-halangi dan bisa jadi pidana baru. Kalau semua datangkan bisa menjelaskan dan jadi terang benderang kasus itu," jelasnya.

Lanjutnya, untuk ketiga saksi yang hadir memenuhi pemanggilan tersebut masih diperiksa oleh Jaksa Penyidik Kejagung. "Sehingga karena sedang diperiksa penyidik saya belum bisa menjelaskan siapa-siapa saja saksi itu," imbuhnya.

Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Kredit Bank Pembangunan Daerah

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA dari pihak kejaksaan, kelima saksi tersebut merupakan pejabat pejabat Bank Sumsel Babel antara lain mantan Direktur Utama berinisial AFS, mantan pemimpin bagian kredit pemasaran FIH.

Kemudian mantan pengelola kredit LB, mantan direktur pemasaran IS, dan M selaku penanggung jawab KJPP Masroni Singaisdam untuk PT Perintis Sebalai Makmur.

Di mana, kelima-nya diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pengelolaan kredit oleh Bank Sumsel Babel, yang diduga tidak menerapkan prinsip tata kelola secara baik dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses fasilitas serta tidak menerapkan prinsip mengenal nasabah.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.