Polres OKU Sumsel Dalami Kasus Penimbunan 4 Ton Minyak Goreng
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

BATURAJA  - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan masih mendalami kasus penimbunan 4 ton minyak goreng yang ditemukan di sebuah rumah di Jalan Rajawali II, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur.

"Kasus ini masih kami dalami guna mengungkap tersangkanya," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja dikutip Antara, Selasa, 1 Maret.

Dia mengatakan, meskipun dalam kasus ini polisi telah mengamankan pelaku berinisial AA (36), namun pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan barang bukti di lapangan.

Dia mengatakan, sejauh ini sudah ada enam orang saksi yang diperiksa, termasuk pemilik rumah namun barang bukti masih belum mencukupi untuk menjerat pelaku sebagai tersangka utama.

"Belum tahu ada pelanggaran atau tidak dalam kasus ini. Jika nanti sudah terungkap akan kami sampaikan kepada masyarakat," katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 210 jeriken berisikan minyak goreng merk Sovia dengan jumlah hampir mencapai 4 ton yang diduga dipasok dari Kota Palembang.

Untuk mengungkap kasus tersebut, kata dia, pihaknya membentuk tim melibatkan jajaran Polda Sumsel mengungkap pelaku utama, termasuk distributor pemasok minyak goreng ke Kabupaten OKU.

"Tim penyidik Polres OKU melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel serta Dir Reskrimsus Polda Sumsel untuk mendalami keterangan dari para distributor minyak goreng," tegasnya.