Kasus Binomo Naik Penyidikan, Korban Fokus Tuntut Indra Kenz
Dok VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa mengatakan bakal terus mengawal proses hukum kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option yang melibatkan Indra Kenz. Sebab, kerugian yang diakibatkan mencapai miliaran rupiah.

"Kita fokus ke Indra Kenz dan Binomo," ujar Finsensius saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Februari.

Terlebih, kata Finsensius, para kliennya terperdaya dan mau terjun ke dunia trading karena adanya konten berunsur ajakan yang diunggah Indra Kenz.

Di mana, dalam konten Indra Kenz diduga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya. Tetapi, korban yang ikut bergabung dari yang profit secara bertahap akhirnya selalu loss.

"Para korban ini secara tidak sadar ikut Binomo karena bujuk rayu para afiliator itu. Ini dia bilang ini trading, investasi segala macam, nyatanya bukan," katanya.

Meski pada kesempatan sebelumnya, Indra Kenz melalui akun media sosialnya sempat menyatakan Binomo merupakan aplikasi trading legal atau telah resmi di Indonesia.

"Pada September 2019 saya pernah memberikan statment lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru," tulis Indra Kenz di Instagramnya.

Ada pun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikkan status kasus penipuan berkedok binary option Binomo ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara.

"Penyidik telah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi korban, tiga saksi, dan tiga saksi ahli terdiri atas ahli ITE, ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI).

Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz selaku terlapor pada Jumat, 25 Februari.

Di mana, dalam kasus ini, Indra Kenz dan aplikasi Binomo diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).