Petugas Gabungan Segel Toko Kosmetik Penjual Heximer dan Tramadol Beromzet Rp1 Juta Per Hari di Tangerang
Petugas gabungan menyegel toko kosmetik penjual heximer dan tramadol di Tangerang/ Foto: Antara

Bagikan:

TANGERANG – Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan bersama Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM). Hasilnya, petugas menemukan peredaran obat-obatan ilegal yang masuk dalam daftar G di sebuah toko kosmetik di Kecamatan Curug dan Tigaraksa, Jumat, 18 Februari.

"Dalam kegiatan razia bersama beberapa OPD ini karena maraknya penjualan obat daftar G secara ilegal menggunakan kedok toko kosmetika dan hal itu perlu ditangani lebih intensif," kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri, mengutip Antara 18 Februari.

Wydia menjelaskan, saat pemeriksaan pihaknya menemukan sejumlah toko kosmetik yang menjual obat-obatan daftar G ilegal. Oleh karena itu, Loka POM Tangerang langsung memberikan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan toko kosmetik tersebut.

"Toko kosmetik tersebut langsung disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang, karena terbukti menjual obat daftar G secara ilegal," ujarnya.

Menurutnya, obat-obatan daftar G yang diperjualbelikan secara bebas oleh toko kosmetik itu berupa Heximer dan Tramadol. Bahkan, ada beberapa Tramadol yang diduga palsu yang diperjualbelikan toko kosmetik itu.

"Nilai penjualan hampir Rp1 juta per hari. Obat yang dijual Heximer dan tablet polos diduga Tramadol. Obat tersebut dikemas dalam plastik klip dengan isi 3-5 tablet/plastik. Secara visual diduga Tramadol tersebut palsu," tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desiriana Dinardianti menyampaikan agar masyarakat selalu waspada dan tidak mengonsumsi obat daftar G ilegal.

Selain itu, kata dia, pihaknya meminta masyarakat membeli obat di sarana yang telah memiliki izin sesuai ketentuan.

"Jangan membeli obat di toko kosmetik atau toko yang tidak memiliki izin sesuai ketentuannya," ungkapnya.

Ia mengingatkan pengusaha untuk mengurus izin apotek ketika menjual obat keras dan tidak menjual obat dengan cara melanggar peraturan karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.