PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 21 Februari, Makin Banyak Daerah Level 3 dan Semakin Sedikit Level 1
Photo by Z on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang sepekan ke depan hingga 21 Februari 2022. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengungkapkan, terdapata penambahan daerah yang mengalami pengetatan PPKM ke Level 3 dan penurunan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 1 di Jawa-Bali.

"Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu juga dengan status daerah pada PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah. Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 15 Februari.

Safrizal mengungkapkan, peningkatan jumlah daerah yang mengalami kenaikan level asesmen disebabkan oleh kondisi keterisian tempat tidur perawatan COVID-19, perkembangan kasusnya, hingga capaian target vaksinasi lansia.

Pemerintah memberikan kesempatan daerah yang capaian vaksinasinya kurang untuk dapat mengejar cakupan vaksinasi lansia agar bisa mengalami penurunan level asesmen PPKM kembali.

"Indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022," jelas dia.

Secara umum, aturan penerapan PPKM di Jawa-Bali sama dengan sebelumnya. Hanya saja, terdapat beberapa pelonggaran kapasitas pada kegiatan perkantoran, tempat umum, serta kegiatan sosial budaya.

Pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen work from ofice (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Pengaturan maksimal 50 persen juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mal, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga, dan sosial masyarakat.

Lalu, untuk daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75 persen, sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen.

Lebih lanjut, Safrizal menekankan bahwa masyarakat yang akan berkegiatan di tempat publik wajib sudah divaksinasi dua dosis. Kebijakan ini dilaksanakan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi.

“Di tengah peningkatan angka positif COVID-19 karena varian Omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus corona," imbuhnya.