Pemkab Belitung Timur Memberikan Alat Tangkap kepada Nelayan, Berikut Syarat Pengajuan Bantuan
Dinas Perikanan Belitung Timur (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Bantuan alat penangkap ikan disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, disalurkan kepada nelayan yang tergabung dalam kelompok.

"Ada sebanyak 1.801 unit alat tangkap dari berbagai jenis yang kami salurkan untuk 26 kelompok nelayan di daerah ini," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pemberdayaan Wilayah Pesisir (PNKPWP) pada Dinas Perikanan Belitung Timur, Makmuri di Manggar, Selasa.

Ia menjelaskan, sebanyak 26 kelompok nelayan yang mendapatkan bantuan tersebut adalah mereka yang sebelumnya sudah mengajukan proposal dan sudah dinyatakan lolos verifikasi dan layak untuk mendapatkan bantuan.

"Bantuan itu diberikan bagi kelompok nelayan yang belum pernah menerima minimal tiga tahun sebelumnya,” katanya.

Pengajuan Bantuan Alat Tangkap Ikan untuk Nelayan

Ia mengatakan, pengajuan bantuan juga sebelumnya harus diajukan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa sehingga saling menguatkan.

"Nelayan yang menerima bantuan juga wajib memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA)," katanya.

Ia mengatakan, walaupun mereka tergabung dalam kelompok tetapi syarat pokok penerima bantuan dibuktikan dengan keanggotaannya lewat KUSUKA.

"Ini juga untuk menghindari adanya penyalahgunaan bantuan bagi yang tidak berhak," katanya.

Sosialisasi Nelayan di Belitung Timur Supaya Memilki KUSUKA

Ia mengatakan, saat ini ada sekitar 4.000 nelayan di Belitung Timur dan baru sekitar 50 persen nelayan yang memiliki KUSUKA.

"Untuk mengejar kekurangan, kami terus melakukan sosialisasi agar nelayan memiliki KUSUKA," demikian Makmuri .

Ikuti terus  berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.