Komisi X DPR: Selama PPKM Masih di Level I dan II, PTM Tetap Bisa Dilakukan
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, menanggapi usulan penghentian pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah menyusul kembali merebaknya kasus COVID-19, salah satunya di DKI Jakarta.

Huda menegaskan penyelenggaraan PTM tetap harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran selama pandemi. Dalam SKB 4 Menteri tersebut jelas disebutkan PTM bisa dilaksanakan jika PPKM suatu wilayah di level I dan II.

"Selama PPKM masih di level I dan II maka maka pembelajaran tatap muka tetap bisa dilakukan dengan protokol Kesehatan serta skema pengendalian COVID-19 secara ketat,” ujar Huda kepada VOI, Kamis, 3 Februari.

Menurut politikus PKB itu, keseimbangan skema pengendalian COVID-19 dan penyelenggaraan PTM harus dijaga dengan baik. Selama situasi memungkinkan, kata Huda, PTM harus tetap dilakukan mengingat begitu besar dampak negatif learning loss bagi peserta didik di Indonesia selama dua tahun pandemi COVID-19 berlangsung.

“Hilangnya kapasitas anak didik kita benar-benar menjadi keprihatinan kita dan tidak bisa terus-menerus berlangsung, maka kebijakan gas dan rem dalam PTM tetap harus dilakukan sehingga potensi learning loss bisa kita minimalkan,” jelas Huda.

Legislator Jawa Barat itu mengaku setuju dengan evaluasi PTM seiring peningkatan kasus harian COVID-19 yang mengalami peningkatan signifikan. Namun kata dia, evaluasi PTM harus benar-benar dilakukan secara selektif dan terukur.

“Saya sepakat jika memang harus ada evaluasi pelaksanaan PTM, kendati demikian yang saya tahu setiap pemerintah daerah telah mempunyai skema pengendalian COVID-19 saat PTM dilakukan,” katanya.

Adapun skema pengendalian COVID-19 saat PTM, lanjut Huda, misalnya bisa dilihat di satuan pendidikan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Saat ada satu saja peserta didik atau tenaga kependidikan yang terindikasi positif COVID-19, maka penyelenggara sekolah langsung melakukan penghentian PTM selama kurun waktu tertentu.

"Setelah dilakukan contact tracing, penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah, dan dinilai aman maka baru kemudian PTM kembali dilaksanakan,” katanya.

Sebagai gambaran di DKI Jakarta, kata Huda sejak PTM pertama dilaksanakan hingga pertengahan Januari 2022 lalu ada sekitar 90 sekolah yang ditutup karena ada siswa atau guru yang terinfeksi COVID-19. Namun saat ini 88, sekolah sudah kembali dibuka dan tinggal 2 sekolah yang masih menghentikan PTM.

Pola yang sama, juga dilakukan oleh Pemkot Depok, di mana mereka juga melakukan PTM dengan skema pengendalian COVID-19 secara ketat.

“Ini indikator jika pihak pemerintah daerah dan penyelenggara satuan pendidikan telah mempunyai skema pengendalian tersendiri yang satu sisi tetap mewaspadai penyebaran COVID-19 dan di sisi lain memastikan PTM bisa tetap dilaksanakan,” pungkas Huda.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan kepada Luhut Binsar Panjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali untuk menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM). Anies meminta supaya pembelajaran dialihkan ke daring selama sebulan ke depan.

"Saya berkomunikasi dengan Pak Luhut Pandjaitan sebagai Ketua Satgas COVID Jawa-Bali menyampaikan usulan agar untuk Jakarta PTM atau pembelajaran tatap muka ditiadakan selama sebulan ke depan," kata Anies kepada wartawan, Rabu, 2 Februari.

Eks Mendikbud itu menyebut saat ini usulannya sedang dalam tahap pembahasan. Dia meyakini usulan ini dapat mengurangi risiko penularan kasus terhadap murid selama PTM berlangsung.

"Kita menyadari persis bahwa kondisi di Jakarta membutuhkan anak-anak untuk mengurangi risiko dan usulan dari Jakarta adalah kita hentikan PTM dan kita 100 persen PJJ atau belajar dari rumah saja. Nanti hasilnya seperti apa, kita update kemudian," imbuhnya.

Anies mengatakan ketentuan pembelajaran tatap muka selama ini diatur melalui SKB 4 Menteri yang merujuk pada Instruksi Inmendagri. Atas dasar itu, dia menyebut segala kebijakannya diatur oleh pemerintah pusat.

"Berbeda ketika dulu kita menggunakan regime PSBB. Pada saat PSBB, keputusan PTM itu diatur melalui kewenangan gubernur. Sekarang ini diatur melalui keputusan dari pemerintah pusat," terangnya.