25 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek
Ilustrasi Imlek (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Imlek 2022 kepada warga binaan beragama konghucu. Setidaknya, ada 25 warga binaan yang mendapat remisi tersebut.

"Memberikan remisi bagi 25 dari 69 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Selasa, 1 Februari.

Dengan pemberian remisi, masa hukuman puluhan warga binaan tersebut berkurang. Mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

"Rinciannya 3 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 7 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan," kata Reynhard.

"Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu 11 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana, serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing 2 narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepualauan Riau masing-masing 1 orang," sambungnya.

Selain itu, Reynhard juga menyatakan pemberian remisi ini dilakukan secara online. Di mana, prosesnya menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Dengan adanya Remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga” tegas Reynhard.

Pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. "Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi," kata Reynhard.