Marak Mafia Tanah, Kejati Kepri Bentuk Satgas yang Dipimpin Asisten Intelijen dan Beranggotakan 19 Personil
Kepala Kejati Kepulauan Riau (Kepri) Hari Setiyono. (Ogen)

Bagikan:

TANJUNGPINANG - Kejati Kepulauan Riau (Kepri) membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah dalam rangka mengantisipasi maraknya praktik mafia tanah di wilayah setempat.

"Satgas ini diketuai oleh Asisten Intelijen Lambok M.J. Sidabutar dan beranggotakan 19 personil yang berasal dari bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum serta bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," kata Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono di Tanjungpinang, dilansir Antara, Kamis, 27 Januari.

Pembentukan satgas tersebut sesuai Keputusan Kepala Kejati Kepri Nomor 87 Tahun 2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah.

Kemudian, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Hari menyebut praktik mafia tanah telah dan sangat meresahkan ditambah dengan timbulnya konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan atau berindikasi tindak pidana sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak negara, masyarakat, dan pelaku usaha yang beritikad baik atas pengelolaan, pemanfaatan, dan penguasaan tanah yang bebas sengketa dan memiliki kepastian hukum.

Oleh karenanya, kata dia, pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara optimal, baik preventif maupun represif melalui pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum dan bermanfaat.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, satgas pemberantasan mafia tanah dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan atau keamanan dalam pelaksanaan tugas," ujarnya.

Lanjut dia menyampaikan pemberantasan mafia tanah juga dilakukan untuk mendukung terwujudnya wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, serta good governance dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan pelayanan publik di bidang pertanahan.

Optimalisasi pemberantasan mafia tanah dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas, termasuk jika praktik mafia tanah melibatkan oknum aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan atau pemangku kebijakan.

"Bagi yang merasa jadi korban mafia tanah, silakan lapor ke kantor Kejati Kepri atau hotline (saluran telepon) Kejaksaan Agung RI 081914150227," demikian Hari Setiyono.

Terkait