Fakta yang Perlu Diketahui Sejauh Ini Tentang Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Kerangkeng mirip penjara di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin/DOK ISTIMEWA

Bagikan:

JAKARTA - Kerja senyap tim KPK bukan hanya berhasil membongkar dugaan korupsi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Lebih dari itu. Keberadaan kerangkeng mirip penjara di rumah Terbit Rencana Perangin Angin menguak adanya duguaan terjadi praktik perbudakan.

Temuan yang bikin geger republik ini terbilang tak sengaja. Jadi saat mencari keberadaan Terbit Rencana Perangin Angin di rumahnya, tim dari KPK sudah melihat kerangkeng manusia yang menghebohkan itu.

Masalahnya tim KPK kala itu punya tugas utama, menangkap Terbit Rencana Perangin Angin. Itu yang bikin KPK tidak fokus dan lebih sigap mencari bukti rasuah dan keberadaan Terbit. Beruntung KPK masih sempat mendokumentasikan keberadaan kerangkeng di rumah Terbit itu. Sehingga, lembaga ini siap memberikan temuannya jika dibutuhkan oleh penegak hukum lain.

Dan benar saja. Beberapa waktu setelah Terbit jadi tersangka, masalah ini akhirnya malah lebih mendominasi dibanding kasus dugaan korupsi.

Sudah terjadi selama 10 Tahun

Berdasarkan hasil pengumpulan informasi sampai saat ini, kerangkeng itu sudah bertahun-tahun di rumah Terbit Perangin Angin. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, keberadaan bangunan mirip penjara itu sudah ada sejak tahun 2012. Di mana, terdapat 2 bangunan mirip penjara.

Saat penggeledahan oleh KPK itu, kerangkeng itu dalam kondisi terisi. Setidaknya, terdapat 27 orang yang berada di dalam bangunan mirip penjara tersebut.

Selain itu, berdasarkan pendalaman sementara kerangkeng itu dipergunakan untuk rehabilitasi para pecandu narkoba. Hanya saja, perihal itu masih ditelusuri kebenarannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dia menyebutkan bangunan menyerupai ruang tahanan tersebut berada di tanah seluas 1 hektare, terdapat gedung dengan ukuran 6 x 6 meter yang terbagi dua kamar dengan kapasitas kurang lebih 30 orang.

Sedangkan antar kamar dibatasi dengan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel.

Tim gabungan sambung Brigjen Ramadhan melakukan penelusuran dengan memintai keterangan penjaga bangunan tersebut.

Dugaan Human Trafficking

Mabes Polri pun turun tangan atas temuan kerangke ini. Atensi pendalaman pun diberikan untuk mengusut tuntas keberadaan kerangkeng mirip penjara tersebut.

Bahkan, Polri juga akan mendalami ada tidaknya kaitan dengan human trafficking. Sebab, banyak kabar simpang siur perihal tersebut.

Bahkan, pada kesempatan berbeda Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak mempersilakan masyarakat yang merasa dirugian untuk membuat laporan secara resmi. Perlaporan itupun berkaitan dengan dugaan perbudakan modern.

Diperkerjakan di Pabrik Kelapa Sawit

Sebagian orang yang dikerangkeng oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati dengan maksud untuk membekali warga binaan keahlian setelah bebas dari pembinaan. Namun mereka katanya tidak diberi upah karena mereka dalam pembinaan.

Terkait dengan dugaan perbudakan, Ramadhan mengatakan bahwa Polda Sumatera Utara masih melakukan pendalaman, Namun, mereka yang menjalani pembinaan di ruangan tersebut diantarkan sendiri oleh orang tuanya dan penyerahan tersebut disertakan dengan surat pernyataan.

Temuan Migrant Care

Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care mengungkap 40 pekerja sawit yang dikurung di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin mendapat perlakuan kejam.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan Migrant Care, Anis Hidayah saat melaporkan kondisi ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dia mengatakan kerangkeng manusia hingga perlakuan kejam ini terbuka saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Terbit Rencana dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Ada pekerja kelapa sawit yang bekerja di ladangnya yang ternyata kita menemukan tujuh perlakuan kejam yang diduga sebagai bentuk perbudakan modern dan perdagangan manusia," kata Anis di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin, 24 Januari.

Anis kemudian memerinci tujuh perlakuan kejam terhadap puluhan pekerja kebun sawit itu. Pertama, mereka dikurung di sebuah kerangkeng besi seperti penjara besi yang digembok di bagian luar.

Dia mengatakan kerangkeng besi itu menjadi tempat untuk menampung para pekerja di kebun kelapa sawit. "Ketiga, mereka tidak punya akses kemana-mana," ungkapnya.

Bupati Terbit juga pelihara satwa dilindungi

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut mengamankan seekor satwa langka Orangutan di rumah pribadi Bupati Langkat, Sumut, nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Plh Kepala BBKSDA Sumut, Irzal mengatakan, satwa langka yang dilindungi UU kini telah disita.

Irzal enggan membeberkan satwa langka lain yang disita dari rumah Bupati Terbit. Dia mengakui, penyitaan terhadap satwa langka itu dilakukan saat KPK dan pihaknya menggeledah rumah Terbit.