Airsoft Gun yang Dibawa Debt Collector di Otista Ada Surat-suratnya dari Perbakin, Tapi Sudah Kedaluwarsa
Ilustrasi penangkapan Debt Collector di Jakarta Barat/ layar tangkap video

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur mendalami motif penagih utang (deb collector) berinisial FST yang ditangkap atas kepemilikan senjata jenis airsoft gun dan alat kejut listrik.

"Senjata ada indikasi (mengintimidasi), karena ada senjata dan ada kejut listrik. Takutnya ada indikasi kesitu. Nanti kita dalami," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi saat dihubungi VOI, Rabu 12 Januari.

Kasat memastikan, FST sudah ditahan di Mapolrestro Jakarta Timur terhitung hari Selasa, 11 Januari. Meski memiliki surat kepemilikan soft gun, namun Kasat mengatakan bahwa surat tersebut sudah kedaluwarsa.

"Dia ada suratnya itu, tapi sudah mati. Kan tidak boleh, ada tulisannya Perbakin, itu tidak boleh, salah itu. Sudah ditahan kemarin," ujarnya.

Selain mengamankan air softgun dan alat kejut listrik, polisi juga menemukan motor milik FST tak dilengkapi surat yang sah.

"Terkait motor tanpa surat, lagi kita kembangkan. Siapa tau ada motor lain, motor yang dia bawa tidak ada surat suratnya hasil penarikan dari nasabah pemilik motor," katanya.

FST merupakan seorang Debt Collector atau jasa penagih hutang yang bekerja di sejumlah leasing. Motivasi FST memiliki airsoft gun sebagai pelindung diri.

"Dia Debt Collector, takutnya diintimidasi. Untuk menakut-nakuti, memang tidak ada pelaku," ucapnya.

FST ditangkap anggota Reskrim Polres Jakarta Timur di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) Raya, Jakarta Timur. Dia ditangkap saat mengendarai motor. Kata Kasat, gerak - gerik FST sangat mencurigakan sehingga petugas menghentikan laju motornya.

"Perintah Pak Kapolres, kami tiap malam melakukan observasi ke wilayah. Jadi pas jam 00.30 WIB itu mencurigakan. Akhirnya kami hentikan, begitu kami hentikan motornya, ternyata tidak ada surat-surat," kata Kasat.

Akibat ulahnya, FST dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.