Dapat Atensi dari Presiden, DPR Prioritaskan RUU TPKS Segera di Paripurna
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto : dpr.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, akan memprioritaskan rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera dibawa ke paripurna. Hal ini agar pemerintah dapat segera mengirimkan surat presiden (surpres) pembahasannya.

"Kami akan prioritaskan untuk segera di-Bamus-kan agar bisa dikirim ke pemerintah dan Presiden mengirimkan surpres untuk kemudian kita bahas," ujar Dasco di Gedung DPR, Rabu, 5 Januari.

RUU TPKS, lanjutnya, sudah menjadi atensi Presiden Jokowi. Sehingga RUU yang merupakan usul inisiatif DPR itu akan segera ditetapkan.

Kemudian bisa segera terbit surat dari Presiden Joko Widodo untuk menugaskan pihak dari pemerintah untuk membahasnya bersama DPR.

"Pak Jokowi sudah atensi berarti kan dia akan jemput bola sampai surat dari DPR pasti akan segera diturunkan surpres dan DIM-nya," jelas Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Menurut Dasco, RUU TPKS adalah payung hukum yang akan memberikan keadilan kepada para korban kekerasan seksual. Terlebih, dewan sudah banyak menerima aduan dari masyarakat agar RUU tersebut segera disahkan.

Bukan mengulur, Dasco mengatakan belum diparipurnakan ya RUU tersebut lantaran tidak mau produk legislasi tersebut berkualitas buruk.

"Karena itu sudah jadi atensi dan Baleg itu agak hati-hati, sehingga memang sebelum masa sidang kemarin dia mepet selesainya. Jadi justru kami bukan lambat, tapi kami pengen undang-undang itu sempurna dan bagus," tandas Dasco.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai percepatan pembentukan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berproses sejak tahun 2016 hingga saat ini di DPR. Untuk itu, perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk mendorong percepatannya.

"Dalam pernyataannya Bapak Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. KemenPPPA siap melaksanakan tugas tersebut," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan, Selasa, 4 Januari.