Pria Hidung Belang 'Penyewa' Cassandra Angelie Bisa Dipidana, Asalkan....
ILUSTRASI/PIXABAY

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyatakan pria hidung belang yang menggunakan jasa prostitusi online Cassandra Angelie bisa saja dijerat dengan pidana. Asalkan, ada pelaporan dari istri sah pria hidung belang tersebut.

"Iya (bisa dijerat hukum, red) kalau dari istrinya ada (pelaporan, red)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan saat dihubungi, Selasa, 4 Januari.

Namun, sampai saat ini belum ada pelaporan mengenai hal itu. Sehingga, pria hidung belang itu pun tidak diproses pidana.

Terlebih, kata Zulpan, pihaknya tak bisa mempersangkakan pasal pidana terhadap pria itu karena sudah masuk ranah privasi. Artinya, hubungan antara Cassandra Angelie dan pria itu memenuhi unsur pribadi.

"Karena apa yang dilakukan CA (Cassandra Angelie, red) dan pelanggannya adalah sesuatu yang urusannya bersifat pribadi atau privat di mana di dalam hukum, kita nggak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat," kata Zulpan.

Cassandra Angelie ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat. Dia terlibat kasus prostitusi online.

Dari hasil pemeriksaan, untuk sekali berkencan, Cassandra Angelie memasang tarif sebesar Rp30 juta.

Cassandra Angelie disebut telah lama masuk dalam jaringan prostitusi. Kepada penyidik, pesinetron itu mengaku telah lima kali 'berkencan' dengan orang lain.