Mahfud MD Minta Polisi Usut Suap Rachel Vennya Agar Tak Karantina, Polda Metro Belum Beri Kepastian
Rachel Vennya/DOK Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya belum bisa memastikan pengusutan pemberian uang senilai Rp40 juta dari Rachel Vennya kepada protokol Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina. Dorongan agar kasus suap ini diproses datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Nanti kita lihat ya (diusut atau tidak)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 15 Desember.

Berdasarkan penanganan kasus, tim penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya hanya menggunakan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan Kekarantinaan Kesehatan. Di mana, Rachel Venya sudah ditetapkan tersangka dan telah menjalani persidangan.

"Kan Rachel Vennya kan sebenarnya sudah tersangkanya sudah masuk. Itu sudah diberkas juga di situ," kata Zulpan.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar pemberian uang senilai Rp40 juta dari Rachel Vennya kepada protokol bandara, Ovelina harus diusut tuntas.

Awalnya, Mahfud mengatakan masalah pungutan liar hingga saat ini masih terus terjadi. Bahkan, dia menyebut, ada seorang artis yang rela membayar uang Rp40 juta agar tidak dikarantina setelah pulang dari luar negeri.

"Baru saja kita mendengar seorang artis lari, tidak ikut karantina, ditangkap oleh polisi dan di pengadilan terbukti dia membayar Rp40 juta kepada petugas. Petugas ini pegawai swasta tapi setornya ke seorang ASN. Itu pungli," kata Mahfud.