Holywings Kemang yang Disegel Kembali Buka dengan Nama Baru Garrison
Penyegelan Holywings beberapa waktu lalu/DOK Satpol PP DKI

Bagikan:

JAKARTA - Kafe di lokasi bekas Holywings Kemang, Jakarta Selatan yang disegel akibat melanggar protokol kesehatan kini kembali beroperasi. Kafe tersebut kini bernama Garrison Kemang.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Arifin. Arifin mengatakan, manajemen Garrison mengajukan izin usaha di lokasi bekas Holywings kemang keapda Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

"Mereka itu mengajukan permohonan. Kan waktu itu (Holywings Kemang) kita segel, lalu mereka minta dibukakan segel untuk beralih dari Holywings ke satu perusahaan lain," kata Arifin saat dihubungi, Senin, 13 Desember.

Arifin menegaskan pemilik Garrison Kemang berbeda dengan pemilik Holywings Kemang. Itu sebabnya usaha kafe Garrison Kemang diizinkan beroperasi dan segel di lokasi bekas Holywings Kemang dibuka kembali oleh Satpol PP DKI.

Namun, berdasarkan penelusuran pada akun Instagram Garrison Kemang, akun tersebut merupakan akun lama Holywings Kemang yang berganti nama akun. Nomor telepon reservasi yang tercantum pun juga serupa dengan Holywings Kemang.

Terkait penerbitan perizinan Garrison Kemang, Arifin mengaku Pemprov DKI tak bisa melarang. Sebab, mereka memenuhi syarat administrasi perizinan usaha hingga akte pendirian perusahaan.

"Dalam aturan perundang-undangan memang diperbolehkan Kan enggak bisa kita melarang orang berusaha. Perizinan sudah dimiliki. Karena ini sudah beralih, kepemilikan usahanya sudah berbeda, Satpol PP cabut segelnya. Prinsipnya adalah tetap mematuhi protokol kesehatan," jelas Arifin.

Seperti diketahui, pelanggaran protokol kesehatan di Holywings Kemang terjadi pada Sabtu, 4 September malam. Sanksi yang diberikan awalnya berupa penutupan sementara tempat usaha selama 3x24 jam sejak Minggu, 5 September.

Namun, setelah Pemprov DKI mengevaluasi catatan riwayat pelanggaran protokol kesehatan. Ternyata, Holywings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran. Akhirnya, pembekuan izin usaha selama pandemi diberikan dan Pemprov DKI mengenakan denda Rp50 juta.

Sanksi ini diterapkan karena Holywings Kemang membiarkan adanya kerumunan pelanggan, melanggar kapasitas maksimal 25 persen, dan beroperasi lewat dari pukul 21.00 WIB.