Empat Spesialis Pencuri di Rumah Kosong Dibekuk, Polisi Jelaskan Masing-masing Peran Pelaku saat Beraksi
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap komplotan pencuri spesialis rumah dan ruko di kawasan Jakarta Timur. Dari komplotan ini, polisi menangkap empat orang tersangka yang memiliki peran masing-masing.

"Empat orang tersangka berinisial ADP (26), ASP (32), HDS (27), dan YRD (25). Pengakuan mereka baru 4 kali beraksi tapi kita akan mengecek ke polsek dan polres lainnya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan kepada VOI, Kamis 9 Desember.

Kapolres mengatakan, dalam melakukan pencurian, keempat pelaku telah memiliki peran tersendiri.

"Kegiatan mereka tergolong profesional, menyatroni rumah kosong (rumsong) dan rumah untuk mencuri motor. Mereka sudah berbagi peran, ada yang mengamati (situasi) terlebih dahulu, ada yang mengawasi ketika pelaksanaan (pencurian), ada yang mengambil atau memetik barang curian," jelas Erwin.

Para tersangka membobol rumah dengan menggunakan benda seperti obeng min dan kunci letter L. Usai membobol rumah atau ruko yang ditinggal penghuni, pelaku lantas menggasak barang berharga seperti elektronik dan motor.

"Barang yang diambil di rumah yang disatroni itu macam-macam. Ada mulai laptop, notebook, handphone, kemudian helm dan ini adalah sepeda motor yang berhasil kita ambil," ujarnya lagi.

Erwin menambahkan, para pelaku biasa melancarkan aksinya ketika larut malam atau dini hari menjelang subuh.

"Rata-rata mereka melakukan kegiatannya pada malam hari, menjelang dini hari atau bahkan sebelum terbit matahari sekitar jam 4 sampai jam 05.20 atau 05.30," katanya.

Sementara menurut pengakuan pelaku, lanjut Erwin, aksi pencurian itu sudah dilakukan sebanyak empat kali di sejumlah titik di Jakarta Timur.

"Yang terakhir itu pada tanggal 6 Oktober 2021, berturut-turut dari bulan Agustus, di bulan Oktober sendiri ada dua kasus yang mereka terlibat di dalamnya," katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Pelaku ini kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ayat (1) ayat 3e, 4e dan 5e, yang memang ancaman (penjara) sekitar 7 tahun, di atas 5 tahun," pungkas Erwin.