Pemkab Bekasi Sebut Temukan 4 Kasus COVID-19 Omicron, Kemenkes Membantah
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengungkapkan pihaknya menemukan empat warga terpapar kasus COVID-19 varian B.1.1.529 atau Omicron berdasarkan hasil pemeriksaan whole genome sequencing (WGS).

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainiarti dalam laman web resmi bekasikab.go.id. Sri menyebut empat kasus Omicron yang ditemukan di Bekasi merupakan warga Jakarta.

"Jadi 4 orang warga yang terpapar virus Omicron itu bukan warga Kabupaten Bekasi tetapi warga DKI Jakarta," kata Enny dikutip dalam laman resmi Pemkab Bekasi, Rabu, 8 Desember.

Enny menuturkan, empat orang warga yang terpapar virus Omicron itu diketahui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Mereka dinyatakan positif COVID-19 jenis Omicron setelah melakukan pemeriksaan sample di laboratorium Farmalab.

VOI kembali meminta konfirmasi dari Kementerian Kesehatan mengenai kabar temuan empat kasus Omicron tersebut. Ternyata, Kemenkes membantah kabar Omicron sudah masuk Indonesia.

"Tidak benar (ada 4 kasus Omicron). Sampai saat ini belum ada Omicron," kata Nadia dalam pesan singkat kepada VOI.

Sebagai informasi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut seluruh dunia, khususnya ahli di bidang virologi masih meneliti karakteristik varian COVID-19 jenis B.1.1.529 atau Omicron. Budi mengungkapkan, ada tiga kelompok bahaya yang sedang diteliti terhadap mutasi corona jenis Omicron ini.

Dalam kelompok meningkatkan keparahan, sampai saat ini belum ditemukan indikasi bahwa Omicron meningkatkan keparahan seseorang yang terinfeksi.

Sementara, dalam kelompok meningkatkan transmisi pemularan lalu kelompok menurunkan antibodi dari kekebalan usai vaksinasi dan penyintas COVID-19, Budi menyebut kemungkinan besar teridentifikasi benar.

"Ada 3 kelompok bahaya, meningkatkan keparahan, meningkatkan transmisi, menurunkan kemampuan antibodi dari infkesi dan vaksinasi. Yang pertama belum ada konfirmasi, yang kedua dan ketiga kemungkinan besar iya. Tapi sekali lagi belum konfirmasi karena sedang diteliti oleh para ahlinya," kata Budi, Minggu, 28 November.

Oleh karena itu, saat ini pemerintah baru menetapkan 11 negara asal pelaku perjalanan yang dilarang masuk ke Indonesia, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Sementara, pemerintah juga memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia, di luar 11 negara yang dilarang tersebut. Sebelumnya, masa karantina berlaku 3 hari dan kini berlaku 7 hari.