Gubernur Bali Kecam Pelecehan Joged Bumbung dengan Adegan Vulgar, Minta Aparat Bertindak Tegas
Gubernur Bali Wayan Koster/DOK Pemprov Bali

Bagikan:

DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster merasa geram dan mengecam pelecehan terhadap kesenian tradisional Bali yaitu Joged Bumbung. 

Pelecehan itu ditengarai sudah terjadi sejak beberapa tahun yang lalu namun hingga kini belum dapat dihentikan. Pada tanggal 1 Oktober 2021, Gubernur Bali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6669 Tahun 2021 sebagai upaya melindungi dan melestarikan kesenian Joged Bumbung sesuai dengan pakem tari Bali, nilai-nilai adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali. 

Namun pementasan dan tayangan Joged Bumbung yang tidak sesuai pakem terutama yang mengandung unsur pornografi masih marak terjadi. Karena itu Gubernur meminta  aparat tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas.

"Kami mengecam dan sangat menyayangkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menampilkan kesenian Joged Bumbung dengan sengaja mempertontonkan adegan yang tidak terpuji, melanggar etika dan kesantunan tari Bali. Untuk itu aparat yang berwenang, Bupati (atau) Wali Kota, Lurah, Perbekal dan Bandesa Adat agar mengambil tindakan tegas dan langkah penertiban"  kata Koster dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Deseember.

Pihaknya mengingatkan masyarakat tidak lagi melecehkan kesenian Joged Bumbung sebagai seni tradisi Bali warisan budaya leluhur. 

"Kami tegaskan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur No.6669 2021, Pemerintah Provinsi Bali secara  resmi melindungi kesenian Joged Bumbung dari upaya pelecehan dan penyalahgunaan, maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan agar mengambil langkah tegas apabila menemukan pementasan Joged Bumbung di luar pakem," imbuhnya.

Koster menyatakan kesenian joged ini telah ditetapkan menjadi warisan budaya dunia oleh Unesco pada tahun 2015, maka  wajib melestarikan, melindungi dan memuliakannya. 

Hal itu menurutnya sejalan dengan visi pembangunan Bali, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menjadikan kebudayaan sebagai hulu pembangunan karena itu semua objek kebudayaan harus dilindungi. 

Untuk itu, masyarakat, seniman, dan budayawan harus turut serta mendukung dan berperan aktif menghormati, melindungi dan melestarikan kesenian Joged Bumbung yang memiliki nilai estetika tinggi.

"Kepada instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga swasta, agar turut serta memberikan pembinaan kepada sanggar, sekaa, dan kelompok kesenian joged di Bali agar melakukan pementasan yang baik dan benar. Begitu pula kepada pengelola hiburan, hotel, dan restauran agar tidak lagi menampilkan kesenian Joged Bumbung yang tidak sesuai dengan pakem tari Bali," ujarnya.

Selain itu, juga pihaknya meminta kepada pengelola dan penggiat media sosial agar tidak menyebarluaskan konten kesenian Joged Bumbung yang mengandung unsur pornografi atau pornoaksi.

Dengan semakin tidak terkendalinya pelecehan terhadap kesenian Joged Bumbung, Gubernur Koster juga meminta kepada instansi kepolisian, bupati dan wali kota, lurah atau perbekel, dan Bandesa Adat mengambil langkah-langkah preventif, mencegah, dan memberikan tindakan tegas tehadap pihak-pihak yang memfasilitasi atau menyelenggarakan atau pihak yang menggungah ke media sosial.

Selain itu, menurutnya beberapa konten Joged Porno atau Joged Jaruh kembali beredar luas diunggah di media sosial. Hal ini mengundang keprihatinan semua pihak seperti seniman, pencinta Joged Bumbung, budayawan, dan masyarakat, karena peredaran Joged Porno ini telah menimbulkan citra negatif terhadap kesenian Bali. 

"Kesenian Joged Bumbung ternodai oleh oknum yang tidak menghargai nilai-nilai artistik dan filosofi budaya Bali. Bahkan, julukan Joged Bumbung kian melenceng, dikenal sebagai Joged Ngebor, Joged Jaruh, dan lain sejenisnya. Lebih parah lagi, kesenian Joged Bumbung yang sebelumnya diakui sebagai seni pertunjukan Bali yang bernilai estetika dan popularitas tinggi, belakangan ini terkesan sebagai kesenian murahan dan remeh temeh,” papar Koster.