Pemerintah Bolehkan Zona Kuning Belajar Tatap Muka
Mendikbud Nadiem Makarim (Foto: Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah akan mengevaluasi surat keputusan bersama (SKB) kementerian terkait pembelajaran tatap muka di masa pandemi COVID-19. Nantinya, bukan hanya zona hijau, daerah dengan zona kuning juga boleh melakukan sekolah tatap muka.

Zona hijau adalah daerah kabupaten/kota yang belum pernah memiliki kasus konfirmasi COVID-19 atau tidak ada kasus baru selama 14 hari. Sementara, zona kuning adalah daerah dengan risiko penularan COVID-19 rendah.

"Kami akan merevisi SKB untuk perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual di Youtube Kemendikbud RI, Jumat, 7 Agustus.

Meski begitu, Nadiem mengaku pemerintah tidak memaksakan bahwa semua sekolah di zona kuning dan hijau harus menjalankan pembelajaran tatap muka.

"kami akan merevisi SKB untuk memperbolehkan, bukan memaksakan pembelajaran tatap muka," ucap dia.

Adapun tahapan keputusan pembukaan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dimulai dari Satgas Penanganan COVID-19 yang memetakan daerah dengan karegori zona risiko penularan COVID-19.

Lalu, pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota kantor wilayah Kementerian Agama diberi kehendak bersedia atau belum ingin memberi izin membuka kembali sekolah dan madrasah.

"Walaupun diperbolehkan, kalau pemda dan kepala dinas pendidikannya merasa belum siap, mereka tidak harus mulai pembelajaran tatap muka," ucap Nadiem.

Lalu, jika pemda menyatakan kesiapan untuk melakuakn pembelajaran tatap muka, kereka akan bertanya kepada masing-masing kepala sekolah dan komite sekolah apakah sudah siap untuk membuka sekolah atau belum.

"Satu level lagi, bahkan kalau sekolahnya sudah siap dan mulai melakukan pembelajaran tatap muka, tapi kalau ada ornag tua siswa tidak memeprkenankan anaknya pergi ke sekolah karena masih tidak nyaman dengan risiko COVID-19, itu adalah prerogatif dari orang tua," ucapnya.

Seperti diketahui, per tanggal 3 Agustus lalu, ada 43 persen kabupaten/kota berstatus zona kuning dan hijau. Sementara, sisanya sebanyak 57 persen berstatus zona oranye atau risiko sedang dan zona merah atau risiko tinggi.

Semua sekolah di zona oranye dan merah masih dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. Sekolah di zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah. 

Di zona hijau dan kuning, waktu mulai pembelajaran tatap muka paling cepat bagi SMA, SMK, MA, MAK, SMP, dan MTs adalah Juli 2020. Kemudian, waktu pembukaan sekolah paling cepat bagi SD, MI, dan SLB pada Agustus. Sementara, PAUD dibuka paling cepat pada Oktober.