DPRD-Pemprov DKI Sepakati KUA-PPAS APBD 2022 Rp84,88 Triliun
Rapat Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2022/ Humas DPRD DKI

Bagikan:

JAKARTA - Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI menyepakati besaran Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2022 sebesar Rp84,88 triliun.

Ketua Banggar DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menuturkan, besaran ini disepakati berdasarkan hasil pembahasan di tingkat Komisi DPRD, Banggar, dan pendalaman rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).

"Dapat disepakati rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan plafon prioritas anggaran sementara sebesar Rp84,88 triliun untuk dapat disetujui,” kata Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 10 November.

Setelah ini, DPRD bersama Pemprov DKI akan melakukan penadatangan kesepahaman (MoU) KUA-PPAS 2022. Jadwal ini ditentukan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD DKI.

Prasetyo menuturkan, sebelumnya Bamus telah menetapkan jadwal rapat paripurna MoU. Namun, Pemprov DKI meminta perpanjangan waktu untk merampungkan pendataan KUA-PPAS.

"Kita akan Bamus lagi untuk perubahan jadwalya karena eksekutif meminta waktu perpanjangan dua hari untuk input hasil kesepakatan," ucap Prasetyo.

Sehingga, pada hari ini, Bamus DPRD DKI menggelar rapat dengan agenda penetapan perubahan keempat jadwal pembahasan KUA-PPAS APBD DKI tahun anggaran 2022 dan penetapan perubahan kedua jadwal pembahasan Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022.

Melanjutkan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Edi Sumantri mengaku pihaknya akan segera berkoordinasi secara internal untuk penyempurnaan hingga penyajian rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2022 sebelum disepakati secara resmi dalam rapat paripurna MoU.

“Jadi penginputan dan penyesuaian kode rekening akan kita maksimalkan sebelum paripurna (MoU) KUA-PPAS 2022 dilakukan,” ujar Edi.

Setelah tahapan KUA-PPAS rampung, DPRD dan Pemprov DKI melanjutkan pembahasan Rancangan APBD DKI 2022 dan mengesahkannya, untuk kemudian menetapkan peraturan daerah mengenai APBD DKI 2022.