Gunakan Nama GoTo, Gojek dan Tokopedia Dipolisikan
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Tokopedia dilaporkan PT Terbit Financial Technology ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait penggunaan nama GoTo.

"(Terlapor) Tokopedia dan Gojek dengan empat orang CEO-nya," ujar kuasa hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau kepada wartawan, Selasa, 9 November.

Kasus ini bermula ketika Gojek dan Tokopedia bekerja sama. Di mana, dalam kerja sama itu diputuskan menggunakan nama GoTo.

Padahal, nama itu telah digunakan PT Terbit Financial Technology sebagai nama aplikasi di bidang  jasa  pengebangan perangkat lunak  open source yang diadopsi oleh blockchains.

Meski nama yang digunakan terdapat perbedaan, yakni penggunaan huruf kapital atau 'GOTO'.

Bahkan, nama itu terlah terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian hukum dan HAM dengan merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020.

“Dengan penggunaan merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dilakukan tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek 'GOTO' milik pelapor,” papar Alfons Loemau.

Sementara itu, pengacara lainnya, Serfasius Serbaya Manek menyebut dengan penggunaan nama yang hampir serupa, kliennya mengalami kerugian hingga Rp1,2 triliun. Sebab, banyak investor yang mengurungkan niatnya karena kesamaan merek dagang.

"Kerugian materiil yang riil terjadi itu lebih dari Rp200 miliar. Kalau imateriilnya lebih dari Rp1 triliun," kata Serfasius.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.

Dalam laporan itu, Gojek dan Tokopedia dilaporkan dengan Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.