KPK Telisik Dugaan Pengaturan Pemenang Proyek di Pemkab Musi Banyuasin
Gedung KPK (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan pengaturan pemenang proyek di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini dilakukan dengan memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.

Ketujuh saksi tersebut diperiksa di Kantor Pemkab Musi Banyuasin pada Selasa, 2 November kemarin. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suhandy yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Adapun tujuh saksi tersebut adalah pegawai negara sipil di Pemkab Musi Banyuasin. Mereka adalah Danang Eko Suwandi, Wedyanto, Sandey, Hendra, Hazabirin, Hardiansyah dan Suhendro.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa proyek pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka SUH di Pemkab Musi Banyuasin dan dugaan adanya pengaturan dalam memenangkan perusahaan tersangka SUH untuk mengerjakan proyek dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 3 November.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan infrastruktur ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain yaitu Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dalam kasus ini, Dodi melakukan praktik lancung dengan merekayasa sejumlah daftar termasuk membuat daftar calon rekanan yang akan melaksanakan pengerjaan proyek yang anggarannya berasal dari APBD-P Tahun Anggaran 2021 dan bantuan keuangan provinsi, di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, dia ternyata telah menentukan besaran persentase pemberian fee dari tiap nilai proyek dengan rincian 10 persen untuknya, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untk Eddi dan pihak terkait lainnya.

Akibat praktik lancung ini, perusahaan milik Suhandy yaitu PT Selaras Simpati Nusantara dinyatakan sebagai pemenang dari empat proyek pembangunan. Proyek tersebut adalah rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar; peningkatan jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.

Dodi diduga akan menerima komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar dari Suhandy. Hanya saja, saat OTT dilakukan ia baru menerima sebagian uang yang diberikan melalui anak buahnya yaitu Herman dan Eddi.