Pemprov Babel Sosialisasikan Aturan Pembatasan Waktu Operasi Tempat Usaha Selama PPKM
Petugas Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasang stiker berisi informasi perihal pembatasan jam operasional tempat usaha (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG- Ribuan stiker informasi dipasang oleh pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai upaya sosialisasi mengenai pembatasan waktu operasi tempat usaha selama PPKM.

​​​"Ribuan stiker buka jam operasional dipasang di semua tempat usaha seperti restoran besar,  zona permainan , dan hotel dan hiburan malam lainnya," kata Sekretaris Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mikron Antariksa dalam keterangan pers pemerintah yang diterima di Pangkalpinang, Minggu.

Pemprov Babel Telah Garis Intruksi Mendagri Mengenai PPKM Tingkat 3 dan 4

Ia menjelaskan, pemerintah provinsi telah menyetujui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 dan 26 Tahun 2021 tentang PPKM  Tingkat 3 dan 4 di Luar Pulau Jawa-Bali.

Gubernur Bangka Belitung sudah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/697/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro pada Wilayah Tingkat 3 dan 4 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pemprov Babel Himbauan Pelaksanaan PPKM Berjalan Kemanusiaan dan Tidak Anarkis

Mikron mengatakan, membatasi aktivitas masyarakat guna menekan kasus penyebaran COVID-19.

Ia bahwa petugas pemerintah harus menerapkan pendekatan persuasif dalam hal mengenai kegiatan masyarakat.

"Yang harus kita pahami, kegiatan kita ini tidak dilakukan dengan tindakan berbau anarkis. Harus dengan cara yang humanis," kata Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bangka Belitung itu.

"Kita harus siap berusaha untuk ini, karena di tangan-tangan kita di hulu ini penting sebagai upaya pencegahan. Kita membantu tenaga kesehatan kita di hilir. Hal penting fokus terhadap pekerjaan kita, fokus menghadapi permasalahan ini,"

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .