PALEMBANG - Kapolres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, AKBP Arif Hidayat Ritonga menegaskan akan menindak tegas anggota yang melanggar kode etik. Personel yang kedapatan melanggar bahkan bisa dijatuhi sangsi pemberhentian secara tidak terhormat.
"Pemberhentian dengan tidak rasa hormat ini setelah berbagai upaya yang dilakukan jika tidak mengubah sikap dan perilaku anggota," kata AKBP Arif Hidayat Ritonga saat upacara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Brigadir AN, salah seorang anggota Polres Ogan Komering Ulu ( OKE), Rabu.
Kapolres mengatakan, pemberhentian tidak hormat terhadap anggota Polri ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen dalam memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya.
Pemberhentian Brigadir AN sesuai dengan surat keputusan Polda Sumsel nomor : R/ 2543/ VII/ OTL.1.1.4/ 2021/ RO SDM tanggal 6 Juli 2021 nomor KEP : KEP/ 569/ VII/ 2021 tanggal 6 Juli 2021.
Brigadir AN melanggar pelanggaran Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 7 ayat (1) huruf a,b,m dan Pasal 11 huruf a,c atau Pasal 21 ayat (3) huruf d dan atau Pasal 21 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
Pemberhentian beberapa anggota Polres OKU ini setelah melalui proses beberapa aspek seperti azas keadilan, azas kemanfaatan, serta azas keadilan.
"Semuanya telah memenuhi syarat untuk pemberhentian dengan tidak hormat kepada Brigadir AN," ujarnya.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi cermin dan pelajaran bagi anggota lainnya agar lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
"Kejadian ini dapat diambil hikmahnya dan ke depan tidak ada lagi anggota Polres OKU yang tidak curiga karena pelanggaran kode etik kepolisian," jelas dia.