PALEMBANG- Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, menambahkan bahwa dr Lois Owien ditangkap atas kasus penyebaran hoaks atau berita bohong mengenai penanganan COVID-19 di Indonesia.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menahan pelaksanaan penanggulangan penyakit menular," kata Ramadhan dalam rilis harian di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin.
Ramadhan menjelaskan, dr Lois menyebarkan berita bohong lewat pernyataannya di beberapa platform media sosial.
Dr Lois Sebar Berita Hoaks Penanganan COVID-19 di Beberapa Media Sosial
Ia menyebutkan, beberapa postingan terkait berita bohong dr Lois tersebut adalah, "Korban yang meninggal akibat COVID-19 bukan karena COVID-19 melainkan oleh interaksi antar-obat dan pemberian obat dalam enam macam,".
"Jadi, bukan hanya satu platform media sosial, tetapi ada tiga platform yang telah dilakukan," kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan barang bukti berupa tangkapan layar atau 'screenshoot' dari postingan di media sosial.
"Saat ini, yang terkait dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Pasal yang Dikenakan kepada Dr Lois Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan
Penyidik belum menentukan pasal yang dikenakan terhadap dr Lois, saat ini pemeriksaan sedang berlangsung. Polri juga akan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum terhadap yang bersangkutan.
Dalam rilis tersebut, Ramadhan juga, kutipan dr Lois dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melaporkan laporan polisi model A.
Uni V Tinda Pidana Siber Ditrkrimsus Polda Metro Jaya bergerak dr lois pada tanggal 11 Juni 2021 pukul 16.00 WIB.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .