PALEMBANG - Pemkot Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, mengambil langkah pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mengurangi angka penyebaran COVID-19 yang meningkat akhir-akhir ini.
"Pengetatan PPKM berlangsung selama 11 hari yang dimulai pada 9-20 Juli 2021," kata Wali Kota Palembang Harnojoyo di Palembang , Rabu.
Dinas Kesehatan Kota Palembang melaporkan data total warga terkonfirmasi COVID-19 mencapai 16.220 orang, kasus sembuh 16.344 orang, sementara meninggal dunia 687 orang.
Penerapan PPKM Mikro di Palembang Mulai Disosialisasikan
Melihat perkembangan kasus positif COVID-19 akhir-akhir ini yang terus mengalami peningkatan, katanya, PPKM skala mikro yang dilakukan sejak bulan terakhir dengan lebih diperketat.
"Setelah dilakukan rapat bersama Gugus Tugas COVID-19, memutuskan wilayah ibu kota Provinsi Sumsel untuk melakukan pengetatan PPKM," ujarnya.
Pengetatan PPKM di kota ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa Palembang sebagai salah satu kota yang harus menerapkan PPKM mikro .
BACA JUGA:
"Kebijakan pengetatan PPKM tersebut mulai disosialisasikan kepada warga kota setempat, sehingga ketika dimulainya pengetatan itu tidak menimbulkan masalah," ujar Wali Kota Harnojoyo.
Aturan PPKM Mikro di Palembang Juli 2021
Beberapa aturan yang harus ditaati oleh masyarakat dan pelaku usaha saat pemberlakuan PPKM Mikro di Palembang, di antaranya aturan jam operasional mal dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, makan (dine-in) di kafe dan restoran dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, pengurangan dikurangi dengan ketentuan wajib melakukan pekerjaan dari rumah (WFH) hingga 75 persen.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel .