Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Perjalanan dan Layanan Administrasi? Kemenkes Beri Penjelasan
Ilustrasi vaksinasi (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Siti Nadia Tarmizi, Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, menyatakan pemerintah belum mengeluarkan kebijakan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat perjalanan dan administrasi negara. Pihaknya juga masih belum berencana untuk menetapkan kebijakan demikian.

"Sampai sekarang vaksinasi sebagai bukti administrasi kita belum lakukan persyaratan tersebut," kata Nadia dalam diskusi yang ditayangkan Youtube Holopis Channel, Selasa, 29 Juni.

Selain itu, vaksinasi COVID-19 juga belum menjadi syarat masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. Nadia menegaskan, saat ini syarat perjalanan masih menggunakan hasil tes negatif COVID-19.

"Rasanya belum juga diterapkan mengenai vaksinasi ini menjadi salah satu syarat (pelaku perjalanan). Yang pasti, kita gunakan PCR atau rapid antigen untuk syarat perjalanan," jelas Nadia.

Syarat Vaksinasi Sebagai Layanan Administrasi

Wacana vaksinasi menjadi syarat pelayanan administrasi dan perjalanan memang telah muncul. Namun, Nadia menegaskan saat ini belum ada keputusan apa pun mengenai rencana tersebut.

"Kalau ada yang mengatakan saat ini sertifikat vaksin sudah menjadi syarat administrasi itu adalah hoaks ya," ungkapnya.

Meski belum diterapakn, syarat vaksinasi sebagai layanan administrasi telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021. 

Pada Pasal 13A ayat (4), disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran vaksinasi COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.

Vaksinasi Sebagai Syarat Perjalanan Menurut Menkes

Sementara, rencana vaksinasi menjadi syarat perjalanan pernah dilontarkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, 15 Maret lalu.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan apabila masyarakat yang menerima vaksin sudah mencapai 30-40 persen maka kebijakan bisa diambil. Rumusan tersebut bisa dibahas atau didiskusikan. Sebab jika sudah banyak yang divaksin maka aturan tersebut bisa diterima..

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri di VOI Sumsel.