LPSK Masih Menunggu Pengajuan Justice Collaborator Bharada E, Seperti Apa Peran Seorang JC?
Richard Eliezer alias Bharada E/ Foto: (Antara-M Risyal Hidayat)

Bagikan:

PALEMBANG - Pengajuan Justice Collaborator Bharada E masih menunggu dari penyidik Bareskrim Polri. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan pertemuan dengan penyidik terlebih dulu dan ketemu Bharada E.

Rully Novian, Juru Bicara LPSK,  mejelaskan dalam konteks orang yang ditetapkan atau berperan JC, ada tiga hal utama yang diterima, yakni perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan.

"Ya kita ketemu penyidik ​​dulu, dan kita akan ketemu Bharada E di saat bersamaan setelah kita bertemu penyidik," kata Rully Novian kepada wartawan, Senin, 8 Agustus.

Orang yang Berperan sebagai JC Mendapat Jaminan Perlindungan 

"Perlindungan, kita punya perlindungan sampai hal-hal seperti misalnya, makan, pemisahan ruang, pemisahan berkas atau pemisahan berkas perkara dalam perlakuan khusus," katanya.

Yang kedua, sambungnya, adalah penghargaan kepada yang bersangkutan atas keterangannya

"Keterangannya jika nanti bisa membongkar atau membantu penyidik, membuktikan adanya keterlibatan pihak lain, dan konsisten sampai di pengadilan, tentu dia akan mendapatkan penghargaan," jelasnya.

Keringanan Hukuman yang Didapatkan oleh JC

Sementara prestasi yang berhasil adalah, ringan dan hukuman yang lebih ringan dari lainnya.

"Itu diatur UU 31 Tahun 2014," ucapnya.

Sebelumnya, melalui kuasa hukum, Bharada E memastikan akan mengajukan sebagai Soal JC Bharada E, LPSK sebut masih menunggu pengajuan.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.