BNN Sumsel Pilih Teluk Gelam Sebagai Lokasi Balai Rehabilitasi Narkoba
BNN Sumsel (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Kawasan Teluk Gelam di Kabipaten Ogan Komering Ilir dipilih oleh Pemprov Sumatera Selatan bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat untuk menjadi lokasi pembangunan Balai Rehabilitasi Narkoba.

Brigjen Pol. Djoko Prihadi, Kepala BNN Sumsel, menyampaikan penetapan lokasi tersebut berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Sumsel.

"Kami menilai Kabupaten Ogan Komering Ilir yang paling siap untuk memiliki Balai Rehabilitasi Narkoba," kata Djoko usai bertemu Bupati Ogan Komering Ilir Iskandar, Rabu.

Selama ini, lanjut Djoko, upaya hukuman penjara bagi pecandu narkotika belum menjadi pembelajaran positif, sehingga pemerintah lebih mengarahkan pada upaya rehabilitasi. Keberadaan balai rehabilitasi narkoba itu diharapkan dapat memenuhi asas keadilan bagi korban penyalahgunaan narkoba.

"Mudah-mudahan kerja sama ini bisa mengajak seluruh elemen masyarakat, bersama-sama untuk memerangi narkoba serta menyelamatkan generasi muda," tambahnya.

Pendirian Balai Rehabilitasi Narkoba di Sumatera Selatan

Sementara itu, Iskandar menyambut baik penetapan kawasan Teluk Gelam di Ogan Komering Ilir sebagai Balai Rehabilitasi Narkoba di Provinsi Sumatera Selatan. Menurutnya, balai rehabilitasi tersebut merupakan bentuk implementasi dari konsep keadilan restorasi.

Balai Rehabilitasi Narkoba menjadi sarana pemulihan yang tepat bagi mereka yang menghadapi ketergantungan narkoba, katanya.

"Saya yakin balai rehabilitasi ini dapat mengurangi dampak ketergantungan narkoba," tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ilir Abdi Reza Fahlevi mengatakan alasan pemilihan kawasan Teluk Gelam sebagai pusat rehabilitasi narkotika karena di lokasi tersebut sudah berdiri rumah sakit, termasuk arena wisata berupa danau. Sebelumnya kawasan itu merupakan rumah sakit darurat untuk penderita COVID-19.

Pendirian Pusat Rehabilitasi Narkoba

Upaya mendirikan pusat rehabilitasi tersebut menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

"Pedoman dari Jaksa Agung diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di lembaga permasyarakatan," kata Abdi.

Pada tahap penuntutan, jaksa memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara apabila syarat-syarat rehabilitasi terpenuhi.

"Ini bertujuan untuk memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime," ujarnya.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.