Dinas Perdagangan Palembang Pembelian Minyak Goreng HET Simirah dan PUJLE Rp14.000 Per Liter
Penjualan minyak goreng di swalayan (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Program pembelian minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) disosialisasikan oleh tim Dinas Perdagangan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Minyak goreng dijual Rp14.000 per liter 'Simirah 2.0' serta warung pangan dan gurih Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).

Raimon Lauri, Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang, menyatakan sesuai pusat ketentuan program Simirah dan PUJLE saat ini hingga 10 Juli 2022 dalam masa sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang.

Membeli Minyak Goreng Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Setelah masa sosialisasi berakhir, Raimon menjelaskan pada 11 Juli 2022, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah dengan harga sesuai HET Rp14.000 per liter harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan (NIK).

"Minyak goreng curah dapat diperoleh masyarakat melalui penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga PUJLE," ujarnya.

Program Pemasaran Minyak Goreng Curah

Dia menjelaskan, mendukung sebagai pelaksana teknis di daerah berupaya mendukung program pemasaran minyak goreng curah itu sesuai dengan ketentuan pusat.

Sebelum ada ketentuan atau surat tertulis terkait pembelian minyak goreng harga Rp14.000/liter harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hingga kini aturan tetap berlaku.

Sekarang aturan pembelian minyak goreng curah maksimal dua liter, jika melalui program Simirah dan PUJLE bisa maksimal 10 liter per KK, kata Kadis Perdagangan.

Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.