PALEMBANG - Dua bandar narkoba berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Pelaku yang berinisial AL dan DE diketahui menyimpan narkotika jenis sabu.
"Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin di Baturaja, Kamis.
BACA JUGA:
Dia menjelaskan tersangka AL diamankan di kawasan Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur pada Sabtu (21/5).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika yang diduga sabu seberat 1,08 gram di dalam kotak Rokok Surya.
Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di OKU
Pada hari yang sama, kata dia, polisi kembali meringkus tersangka DE di sebuah warung makan dekat Stasiun Kereta Api Tiga Gajah Indah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti dua bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram
"Penangkapan tersangka DE ini berkat informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan pelaku," jelasnya.
Hukuman bagi Bandar Narkoba di OKU
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasus ini sedang dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya di Kabupaten OKU," ujarnya.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.